Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Di Bandung, Pasar Sepi Bukan karena TikTok Shop

IDN Times/Yogi Pasha

Bandung, IDN Times - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bandung memastikan penyebab tutupnya tenant di beberapa pasar bukan karena masifnya penjualan melalui TikTok Shop. Penyebab pasti kondisi ini masih didalami.

Kepala Disperindag Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan bahwa ia juga belum menerima keluhan pedagang di kawasan trade center seperti ITC, Pasar Andir juga Pasar Baru soal dampak penurunan omzet dari TikTok Shop.

"Beberapa trade center yang mengalami penutupan itu ITC, Pasar Andir dan Pasar Baru yang dikelola Perumda pasar. Kami koordinasi penyebabnya, sehingga jangan disalahkan soal TikTok shop, mungkin ada faktor lain," ujar Elly melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (28/9/2023).

1. Pemkot Bandung ikut aturan pusat soal TikTok Shop

ilustrasi retur barang di TikTok Shop (pexels.com/Cottonbro)

Di sisi lain Elly menjelaskan, Pemkot Bandung sendiri akan mengikuti semua upaya pemerintah pusat dalam pengawasan pelaku usaha menggunakan media elektronik. Salah satunya penggunaan TikTok Shop yang kini tengah dalam pembahasan kementerian.

"Kami di daerah mengikuti (aturan pusat), karena ada aturan tegas bahwa platform media sosial dengan media ekonomi itu dipisah," kata Elly. 

2. E-commerce dan media sosial harus dipisahkan

www.google.com

Dia mengungkapkan, memang sudah seharusnya media ekonomi atau social commerce tidak beroperasi di media sosial, tetapi marketplace khusus untuk transaksi jual beli. Apalagi saat ini para produsen turut terjun langsung memasarkan produknya.

"Sudah sejalan itu memang media ekonomi seperti Shopee atau Tokopedia itu tidak pada medsos. Jadi tegas, kalau TikTok ini medsos iya, ekonomi iya. Parahnya lagi produsen yang besar ikut turun. Itu membanting pada pelaku ekonomi," katanya.

3. Pemerintah merevisi aturan social commerce

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas yang berkunjung ke Lampung menemukan bahwa pabrik-pabrik kelapa sawit (PKS) masih membeli TBS kelapa sawit di petani di bawah Rp1.600/kg. (dok. Kemendag)

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce hanya boleh untuk mempromosikan produk. Dalam aturan baru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti TikTok Shop, Instagram hingga Facebook untuk melakukan transaksi jual beli.

Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dengan demikian, pemerintah akan memisahkan media sosial dengan social commerce.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us