Bandung, IDN Times - Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindakan gratifikasi pada 11 pejabat di lingkungan dinas pemerintah KBB.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan korupsi bantuan sosial (Bansos) KBB 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (18/8/2021).
JPU KPK memberikan dua dakwaan pada Aa Umbara, pertama adalah dakwaan korupsi Bansos penanganan pandemik COVID-19 dan gratifikasi di lingkungan dinas KBB.
Dalam. Dakwaannya, Budi Nugraha, JPU KPK mengatakan Aa Umbara menerima uang terkait mutasi, promosi dan mempertahankan jabatan struktural di Pemerintahan KBB seluruhnya sebesar Rp463.500.000,00.