Delman dan Becak Setop Beroperasi Saat Arus Mudik, Ini Kompensasinya

- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang operasional angkutan tradisional seperti delman dan becak selama arus mudik dan balik lebaran 2025.
- Kompensasi uang nominal Rp3 juta per angkutan diberikan sebagai ganti rugi, menggunakan APBD Pemprov Jabar.
- Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kemacetan di titik-titik tertentu dan menyiasati potensi gangguan lalu lintas saat arus mudik nanti.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang operasional angkutan tradisional seperti delman dan becak selama masa arus mudik dan balik lebaran 2025. Sebagai gantinya pemerintah provinsi memberikan kompensasi uang nominal Rp3 juta per angkutan.
Kepala Dinas Perhubungan Jabar A. Koswara mengatakan, angkutan tradisional itu akan diberi kompensasi sebesar Rp3 juta dengan pembayarannya dilakukan pada H-7 hingga H+7 Lebaran. Adapun anggarannya menggunakan APBD Pemprov Jabar.
"Kebijakannya dari pak gubernur itu. Kompensasinya Rp3 juta per kendaraan (delman becak). Data kita itu ada 1.168 angkutan. Itu nanti dibagikan di H-7 sampai H+7," kata Koswara, Selasa (18/3/2025).
Berdasarkan data yang telah dihitung, terdapat 1.168 delman dan becak yang tersebar di sejumlah daerah dengan rincian Garut 579, Tasikmalaya 28, Kuningan 169, Subang 43 dan Cirebon 349. Mereka nantinya diminta menyetop sementara operasionalnya selama dua peka dari seminggu sebelum dan sesudah lebaran 2025.
1. Ada potensi kemacetan saat one way

Menurut Koswara, kebijakan untuk memberi kompensasi bagi delman becak, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di titik-titik tertentu. Terlebih, Dishub menilai ada potensi terjadinya kemacetan saat diberlakukannya rekayasa lalu lintas di jalan tol seperti one way saat arus mudik nanti.
"Yang harus diantisipasi itu yang bergerak di jalan, pertama dengan diberlakukannya one way di tol maka akan berpengaruh di jalan arteri kita, kemudian banyaknya kendaraan di non tol, maka pegerakan lokal akan terganggu," kata Koswara.
"Sehingga kemarin atas usulan Pak Menhub dan keputusan Pak Gubernur, khusus untuk jalur yang dipakai mudik yang ada gangguan kendaraan lokal misal delman becak itu akan di stop untuk tidak beroperasi dua minggu dan diberikan kompensasi," ujar Koswara.
2. Jawa Barat jalur perlintasan

Sebelumnya, Koswara mengatakan, berdasarkan survei sementara ads 17 juta kendaraan umum dan pribadi akan melaksanakan perjalanan mudik ke luar provinsi saat Lebaran 1446 H. Selain itu, ada 15 juta kendaraan yang akan masuk ke wilayah Jabar.
"Hasil survei yang dari pusat sudah ada, hasil surveinya (kendaraan) yang keluar dari Jawa Barat itu sekitar 17 juta kendaraan. Sedangkan yang (akan) masuk ke Jawa Barat itu sekitar 15 juta sekian kendaraan," katanya.
Kendati demikian, Koswara mengingatkan bahwa wilayah Jabar merupakan jalur perlintasan bagi pemudik yang akan menuju wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sehingga tidak mudah bagi Dishub untuk menghadapi agenda mudik Lebaran di tahun ini.
"Jawa Barat itu kan perlintasan ke Jawa Timur sama ke Jawa Tengah, itu yang bikin repot kan," katanya.
3. Kendaraan pribadi masih mendominasi

Koswara menuturkan jumlah pergerakan masyarakat berdasarkan jenis angkutan (kendaraan), masih didominasi oleh kendaraan pribadi dengan angka mencapai 41 persen seperti kendaraan roda dua dan empat.
"Paling banyak pribadi mobil 23 persen, motor sekitar 18 persen, setelah itu bus dan kereta dan sumber pergerakan yang paling banyak berasal di Jawa Barat se-Indonesia dengan 17 juta (kendaraan keluar) itu," ungkapnya.