Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dedi Mulyadi Sebut Jabar Bisa Terdampak Bencana Seperti di Sumatera

IMG_20251202_150340.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memperingatkan potensi bencana alam di Jabar jika terus terjadi perusakan hutan dan penebangan pohon untuk alih fungsi.
  • Pemprov Jabar merencanakan membuat peraturan larangan menebang pohon di area hutan yang ditargetkan terbit pada 2026.
  • Larangan tersebut juga berlaku untuk pembukaan lahan perumahan dan pemukiman warga yang saat ini banyak alih fungsi ke pemanfaatan lainnya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut meminta agar berbagai pihak tidak melakukan perusakan area hutan dengan menebang pohon untuk alih fungsi. Jika kegiatan tersebut tidak segera dihentikan, Dedi memprediksi bencana alam seperti di Sumatera akan menghantam Jabar.

Sebab sampai saat ini, Kata Dedi, kondisi hutan di Jawa Barat sudah sangat memprihatinkan. Sehingga perlu langkah khusus agar menjaga dan tidak membiarkan terjadinya penebangan hutan untuk alih fungsi kegiatan lainnya.

"Sudah memprihatinkan, lihat deh daerah Cikurai sudah naik ke atas, kemudian gurandil di daerah Bogor dan Sukabumi. Dan saya sampaikan, kita harus hati-hati, karena potensi itu (bencana) bukan hanya di Sumatera," ucapnya.

1. Minta tidak ada lagi penebangan pohon di hutan Jabar

IMG_20251202_150439.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dedi menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menakut-nakuti soal potensi bencana di Jabar. Hanya saja, jika alih fungsi terus dilakukan, dan hutan menjadi gundul maka potensi bencana alam bisa terjadi di Jawa Barat.

"Ini bukan nakut-nakutin, maksud saya kita juga harus waspada dan ingat loh, tanah di kita ini subur dan karena tanah di kita ini subur, itu mudah rontok. Ini yang harus kita antisipasi oleh kita semua," katanya.

2. Buat aturan khusus larangan penebangan pohon di hutan

IMG-20251119-WA0023.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Untuk menyudahi persoalan ini, Pemprov Jabar kini tengah merencanakan membuat peraturan larangan menebang pohon di area hutan. Peraturan Gubernur (Pergub) itu nantinya ditargetkan terbit pada 2026. Saat ini larangan itu bari sebatas Surat Edaran (SE).

Dedi mengatakan, SE moratorium penebangan hutan dikeluarkan karena berdasarkan arahan dari Kemendagri Pergub baru dapat dikeluarkan pada 2026. Sehingga, saat ini dikeluarkan baru sebatas surat edaran saja.

"Saya sudah minta Dinas Kehutanan, karena Pergub itu sudah berakhir. Kan Pergub itu kemarin terakhir tanggal 30 di Kemendagri, sekarang sudah tidak boleh lagi mengeluarkan Pergub. Jadi, kita keluarkan Januari 2026. Tetapi sebelum Pergub keluar kita keluarkan surat edaran," ujar Dedi.

3. Pohon tidak boleh ditebang

IMG-20251119-WA0016.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Surat Edaran itu, kata Dedi, berisi larangan melakukan penebangan pohon yang berpotensi menimbulkan bencana serta larangan penebangan pohon yang diameternya di atas dua meter. Hal tersebut juga berlaku di area pemukiman warga dan lainnya.

"Pokoknya, enggak boleh di mana pun ya. Mau di rumah mau di mana pun yang diameternya dua meter tuh enggak boleh, ditebang," katanya.

Selain menebang pohon, moratorium juga berlaku untuk pembukaan lahan perumahan. Adapun saat ini banyak area Perhutanan justru alih fungsi ke pemanfaatan lainnya, termasuk beberapa diantaranya rumah.

"Enggak boleh, enggak boleh. Jadi gini, kan harus mulai merumuskan sekarang itu rumah itu mulai ke atas, bukan ke samping ya kan. Dan kemudian rumah kan juga bisa dibangun tanpa mengorbankan sawah dan areal perkebunan," katanya.

Dedi juga mengaku sudah memiliki peta data yang harus segera ter-recovery. Misalnya, penyerahan tanah-tanah dari Kementerian kehutanan kepada masyarakat yang banyak beralih fungsi.

"Nah, tentunya masyarakat memerlukan biaya untuk hidup. Rencananya, nanti yang alih-alih fungsi itu di lereng yang menimbulkan potensi bencana akan kita geser menjadi areal hutan. Dan masyarakatnya diberikan upah untuk menanam dan merawat dalam setiap hari atau dalam setiap bulan. Tadi sudah kita hitung," ucapnya.

"Sehingga, nanti ke depan masyarakat tetap memiliki hak atas tanahnya, kemudian mereka punya pohon-pohon masa depan, tetapi dalam kepentingan jangka pendeknya mereka terpenuhi kebutuhan hidupnya," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Belajar dan Hiburan Bertemu: Pengalaman Imersif di Chocolatos X-Quest

03 Des 2025, 01:14 WIBNews