Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah. Surat tersebut berlaku untuk seluruh guru dari tingkat SD hingga SMA/SMK sederajat di wilayah Jawa Barat.
"Saya kira sudah jelas, sudah dibuatkan dan sudah didistribusikan, kami berharap jajaran Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kemenag (menerapkan sanksi) intinya edukatif dan pedagogik," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, Senin (10/11/2025).
