Purwakarta, IDN Times - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengajukan pemindahan tempat persidangan gugatan cerainya dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, ke Pengadilan Agama Kabupaten Subang. Melalui kuasa hukumnya, Dedi beralasan pemindahan tempat persidangan itu untuk menyesuaikan dengan domisilinya selaku tergugat.
Hal itu diungkapkan pihak kuasa hukum, Agus Supriatna setelah menyampaikan alat bukti nota keberatannya kepada hakim, Rabu (14/12/2022). Pengajuan tersebut membuat hakim menunda sidang lanjutan atas gugatan cerai mereka hari itu.
“Keputusan hakim akan diumumkan pada Rabu (21/12/2022) pekan depan. Apakah persidangan dilanjutkan PA Purwakarta atau di PA Subang," kata Agus saat ditemui wartawan di PA Purwakarta.