Dedi Mulyadi Minta Sidang Cerai dengan Anne Ratna Dipindah ke Subang

Purwakarta, IDN Times - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengajukan pemindahan tempat persidangan gugatan cerainya dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, ke Pengadilan Agama Kabupaten Subang. Melalui kuasa hukumnya, Dedi beralasan pemindahan tempat persidangan itu untuk menyesuaikan dengan domisilinya selaku tergugat.
Hal itu diungkapkan pihak kuasa hukum, Agus Supriatna setelah menyampaikan alat bukti nota keberatannya kepada hakim, Rabu (14/12/2022). Pengajuan tersebut membuat hakim menunda sidang lanjutan atas gugatan cerai mereka hari itu.
“Keputusan hakim akan diumumkan pada Rabu (21/12/2022) pekan depan. Apakah persidangan dilanjutkan PA Purwakarta atau di PA Subang," kata Agus saat ditemui wartawan di PA Purwakarta.
1. Keputusan pindah tempat sidang diputuskan pekan depan
Pengajuan pemindahan tempat persidangan itu diklaim sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Agus menjelaskan mengenai kewenangan relatif dan kewenangan mutlak dalam suatu perkara gugatan cerai suami-istri.
“Kalau kewenangan mutlaknya (sidang digelar) memang di Pengadilan Agama, tapi kewenangan relatifnya itu apakah di PA Purwakarta atau PA Subang,” ujar Agus menambahkan pihaknya juga telah menyerahkan eksepsi tersebut kepada Anne selaku pihak penggugat.