Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan Kenapa Harus Berbelit?
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya penyederhanaan layanan pembayaran pajak kendaraan agar masyarakat tidak kesulitan saat memenuhi kewajiban pajaknya.
  • Pemprov Jabar telah menerbitkan surat edaran yang menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, cukup dengan STNK saja.
  • Dedi menilai kemudahan layanan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberi sanksi bagi Samsat yang masih mempersulit proses, seperti penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
6 April 2026

Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026 yang menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.

9 Agustus 2026

Dedi Mulyadi menyampaikan permintaan agar pelayanan pembayaran pajak kendaraan dipermudah dan menegaskan penerapan surat edaran di seluruh Samsat Jawa Barat.

kini

Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Ida Hamidah, dinonaktifkan sementara karena masih mensyaratkan KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta agar proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dipermudah dan tidak berbelit, serta menegaskan penerapan kebijakan baru tanpa kewajiban membawa KTP pemilik pertama.
  • Who?
    Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat, jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, serta petugas Samsat termasuk Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Ida Hamidah.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Bandung, dengan penerapan kebijakan berlaku di seluruh kantor Samsat wilayah Provinsi Jawa Barat.
  • When?
    Kebijakan diumumkan Kamis, 9 Agustus 2026, setelah Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026 diterbitkan pada 6 April 2026.
  • Why?
    Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan yang menurun akibat prosedur rumit dan mempercepat pelayanan publik seperti sistem perbankan.
  • How?
    Pemerintah Provinsi Jabar menerapkan surat edaran yang menghapus syarat KTP pemilik pertama saat membayar pajak tahunan; Samsat yang tidak mengikuti aturan akan dikenai tindakan administratif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Dedi Mulyadi bilang bayar pajak motor dan mobil jangan susah-susah. Katanya orang mau bayar tapi sering ribet di Samsat. Sekarang cukup bawa STNK, nggak perlu KTP pemilik pertama. Pak Dedi mau semua Samsat nurut biar warga senang dan rajin bayar pajak. Ada kepala Samsat yang belum ikut aturan, jadi dia diberhentikan dulu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak kendaraan menunjukkan komitmen nyata terhadap pelayanan publik yang lebih efisien dan berorientasi pada warga. Dengan kebijakan baru yang menghapus syarat KTP pemilik pertama, pemerintah daerah menegaskan tekadnya menciptakan sistem birokrasi yang transparan, cepat, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta agar pelayanan pembayaran pajak kendaraan dipermudah tidak harus dipersulit. Seluruh Samsat diharuskan memberikan pelayanan yang maksimal seperti halnya perbankan.

Apalagi, saat ini Pemprov Jabar sudah mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama. Dedi mengharapkan, hal tersebut bisa diterapkan di seluruh Samsat.

"Seluruh langkah ini merupakan upaya membangun kemudahan agar warga Jawa Barat mudah dalam membayar pajak kendaraan. Mereka itu mau bayar pajak. Mau bayar pajak kenapa harus dibuat menjadi berbelit? Semua harus dimudahkan," kata Dedi, Kamis (9/8/2026).

1. Samsat harus belajar dari perbankan

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Seperti di perbankan, Dedi mengatakan, saat ini para nasabah di bank sudah sangat baik dalam memberikan pelayanan dan tidak berbelit. Contohnya, kemudahan menarik tabungan hingga mengganti kartu ATM dan tabungan yang hilang.

"Kami harus belajar dari perbankan, ke bank ngambil uang nggak usah buku, bawa buku tabungan cukup bawa ATM. Ganti ATM mudah, ganti buku tabungan mudah, transfer mudah, semuanya dimudahkan sehingga perbankan menjadi idola bagi warga Indonesia," kata dia.

Menurutnya, perbankan juga mensyaratkan keamanan tinggi dan terus berupaya mempermudah nasabahnya terkait transaksi keuangan. Dedi berharap semua pelayanan perbankan ini bisa dipraktekan dalam layanan pemerintah.

"Pemerintah mengurus (pajak) saja susah, orang bayar pajak itu dimudahin jangan dipersulit, ini harapan saya," katanya.

2. Membayar pajak untuk kepentingan masyarakat itu sendiri

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dedi menilai kepatuhan wajib pajak membayar pajak kendaraan harus disikapi dengan pelayanan yang cepat dan efisien. Dedi menyampaikan, saat ini tercatat ada lima juta wajib pajak yang mengurungkan kewajiban karena dalam implementasi di lapangan pemerintah dinilai menghambat.

"Pada akhirnya males, logikanya kan sederhana. dengan numpuk sampai jutaan apa dampaknya orang tidak bayar pajak? Orang tidak bayar Jasa Raharja? Setelah itu apa problemanya terjadi kecelakaan mereka tanpa Jasa Raharja apa dampaknya balik lagi ke Pemprov tuh, berapa puluh miliar sih ngobatin orang kecelakaan tanpa jaminan Jasa Raharja?" katanya..

Dedi percaya dengan kemudahan yang tengah diinisiasi oleh Samsat Jabar maka kepatuhan wajib pajak akan meningkat.

3. Pemprov Jabar hapus aturan membayar pajak kendaraan tahunan pakai KTP pemilik lama

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan pada 6 April 2026.

Melalui kebijakan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026, masyarakat hanya perlu membawa STNK untuk memperpanjang pajak kendaraan tahunan di kantor Samsat.

Samsat yang tidak menindaklanjuti imbauan ini pun akan diberikan tindakan. Seperti yang terjadi di Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang mana masih ditemukan pembayaran pajak kendaraan tahunan mensyaratkan KTP pemilik pertama. Akhirnya, Kepala samsat, Ida Hamidah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Editorial Team