Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengakui penerbitan surat edaran untuk penghentian sementara izin perumahan di wilayah Jabar sangat lemah secara hukum. Namun, kondisi ini harus dilakukan karena sebagi upaya mitigasi kebencanaan.
"Saya memahami bahwa surat edaran yang dikeluarkan itu pasti memiliki kekuatan hukum yang lemah. Jauh di atas undang-undang, Saya memahami itu. Tetapi situasi kita hari ini adalah situasi kebencanaan, di mana banjir terus terjadi, longsor terus terjadi," ucap Dedi dikutip Senin (15/12/2025).
