Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana membayarkan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah mulai Juli 2026. Namun, saat ini justru tidak kunjung dicairkan. KDM juga sempat meminta agar besaran dana yang ditransfer sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Hari ini kita sedang melakukan pemantauan. Kalau cair, cair saja. Tetapi persoalannya apakah sesuai dengan Permenkeu yang dicairkannya. Yang menjadi masalah adalah apakah Dana Bagi Hasil tahun 2023 dan 2024 dibayarkan atau tidak," katanya.
Merujuk PMK, dia mengatakan, pemerintah pusat masih memiliki kewajiban membayar tunggakan DBH tahun 2023 dan 2024 kepada Jawa Barat sebesar Rp1,2 triliun. Sedangkan, pembayaran DBH untuk tahun 2025 dan 2026 hingga kini juga belum diputuskan.
Di sisi lain, DBH ini sangat diperlukan Pemprov Jabar untuk memperkuat kondisi fiskal daerah di tengah defisit APBD yang saat ini mencapai Rp5,9 triliun. Namun, Dedi meluruskan soal adanya defisit tersebut.
"Kalau muncul anggapan Pemprov Jabar mengalami defisit Rp5,9 triliun, itu bukan karena uangnya dipakai untuk yang lain-lain. Pembangunan tetap berjalan sesuai perencanaan anggaran," katanya.
KDM berharap pencairan DBH sebesar Rp1,2 triliun yang menjadi kewajiban pemerintah pusat untuk tahun 2023 dan 2024 dapat segera direalisasikan. Apabila dana tersebut belum juga masuk, sementara kepastian pembayaran DBH tahun 2025 dan 2026 juga belum ada, maka tekanan terhadap kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan semakin besar.
"Misalnya di asumsi kita Rp1,2 triliun tuh masih ada tagihan yang harus ditagihkan yaitu DBH yang belum dibayarkan 2023-2024 (1,2 triliun). Belum yang 2025-2026. Jadi kalau ini Rp1,2 triliun nanti tidak masuk, ya defisit kita pasti gede," katanya.