Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Cirebon mengeluarkan peringatan keras terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar kebersihan dasar.
Berdasarkan hasil evaluasi Dinas Kesehatan (Dinkes), seluruh SPPG di wilayah itu belum memiliki Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang layak. Dari total 83 SPPG yang terdata, hanya 22 unit yang telah mengantongi Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara sisanya masih beroperasi tanpa izin kebersihan yang sah.
Padahal, IPAL dan alat sterilisasi menjadi syarat mutlak untuk memastikan keamanan pangan dalam layanan gizi. “Masih banyak SPPG yang belum memenuhi standar minimal. Ada yang tidak memiliki IPAL, bahkan tidak punya alat sterilisasi alat makan,” ungkap Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, Senin (27/10/2025).
