Bandung, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan tempat makan termasuk kafe tidak diperbolehkan untuk memberikan pelayanan makan di tempat hingga akhir Juni. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Bandung.
Dalam beberapa hari terakhir, Ema menilai pengetatan yang dilakukan aparat sudah berjalan baik. Meskipun masih ada saja pelanggaran termasuk kafe yang tetap melayani pelanggan untuk makan di tempat.
"Kami pantau terus dan ditekankan ini oleh pak gubernur (Jabar). Dia juga akan mendapat pengaduan langsung (dari masyarakat)," kata dia, Senin (21/6/2021).