Bandung Siaga Satu COVID-19, Pesta Nikah Boleh tapi Kuota 50 Orang

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap mengizinkan kegiatan pesta nikah atau resepsi pernikahan digelar dengan kuota 50 orang. Hal ini tercantum dalam aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 61 2021.
Perwal teranyar yang dikeluarkan Wali Kota Bandung Oded M. Danial itu terbit setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyatakan Kota Bandung siaga satu COVID-19 pada 16 Juni 2021.
1. Ketentuan tamu undang dan keluarga tidak boleh melebihi 50 orang

Izin resepsi pernikahan tertuang dalam pasal 21 ayat 1 huruf C. Dalam Perwal yang diteken langsung oleh Oded ini menjelaskan bahwa kegiatan pesta pernikahan tidak sepenuhnya dilarang. Pemkot Bandung hanya memberikan batasan.
"Pelaksanaan penyelenggaraan acara pernikahan diperbolehkan melaksanakan prosesi akad nikah yang dihadiri keluarga inti dari kedua pasangan, paling banyak 50 (lima puluh) orang," tulis Oded, dikutip dari Perwal, Sabtu (19/6/2021).
2. Akad nikah dalam tempat ibadah juga diizinkan

Sedangkan untuk prosesi akad nikah atau perkawinan juga tetap diizinkan digelar di dalam tempat ibadah. Aturan ini tertuang pada pasal 18 ayat 6 perwal terebut. Hanya saja ada pembatasan kehadiran keluarga.
"Khusus untuk kegiatan akad pernikahan/perkawinan yang dilaksanakan di rumah ibadah hanya dihadiri oleh keluarga inti dari kedua belah pihak, paling banyak 50 orang," kata Oded.
3. Pemkot Bandung memperketat aturan sektor ekonomi pariwisata

Sebelumnya, Oded mengatakan, Pemkot Bandung akan memperketat aturan penganan COVID-19. Menurutnya, kasus aktif di Bandung sangat tinggi per 15 Juni mencapai 1.375 kasus.
"Kami akan melakukan pengetatan aktivitas di Kota Bandung ini berangkat dari hasil evaluasi kasus aktif yang melonjak signifikan dari Mei 2021 hingga Juni 2021," ujar Oded dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).
Oded menuturkan, dengan kondisi ini maka dalam 14 hari ke depan tempat hiburan dan wisata akan ditutup total. Kemudian untuk tempat makan hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00 WIB atau jam 7 malam.
"Operasional toko modern sama sampai jam 7 malam, kemudian pasar tradisional hanya sampai jam 10 pagi," kata dia.