Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

COVID-19 Menggila, Sekda Bandung: Kafe Tak Boleh Layani Makan di Tempat

Pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan diberikan sanksi tertulis Tim Terpadu Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang) dalam razia yang digelar Jumat 18 September 2020. (dok. Humas Sumut)

Bandung, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan tempat makan termasuk kafe tidak diperbolehkan untuk memberikan pelayanan makan di tempat hingga akhir Juni. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Bandung.

Dalam beberapa hari terakhir, Ema menilai pengetatan yang dilakukan aparat sudah berjalan baik. Meskipun masih ada saja pelanggaran termasuk kafe yang tetap melayani pelanggan untuk makan di tempat.

"Kami pantau terus dan ditekankan ini oleh pak gubernur (Jabar). Dia juga akan mendapat pengaduan langsung (dari masyarakat)," kata dia, Senin (21/6/2021).

1. Jangan egois ingin menang sendiri

Ilustrasi protokol kesehatan. radioidola.com

Dia pun berharap masyarakat tidak egois di kala pandemik COVID-19. Meski ekonomi memang sangat sulit tapi harus ada kepedulian kepada sesama termasuk untuk meminimalisir penularan virus corona.

"Saling berempati. Jangan memandang kepentingan sendiri," kata Ema.

2. Pemkot Bandung lakukan sejumlah larangan agar tidak ada kerumunan

Warga yang mendapatkan hukuman push up karena melanggar prokes (IDN Times/ istimewa)

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung kembali memperketat aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang selama ini dirasa terlalu lunak. Sejumlah aturan bakal diterapkkan dalam 14 hari ke depan menyusul angka kasus COVID-19 yang semakin tinggi.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, berdasarkan berbagai masukan dan koordinasi sejumlah pemangku kebijakan di Bandung maka harus ada pengetatan untuk menekan kasus penyebaran virus corona. Terlebih kasus aktif di Bandung sangat tinggi per 15 Juni mencapai 1.375.

"Kita akan melakukan pengetatan aktivitas di kota Bandung ini berangkat dari hasil evaluasi kasus aktif yang melonjak signifikan dari Mei 2021 hingga Juni 2021," ujar Oded dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).

3. Kawasan yang berpotensi timbulkan kerumunan akan dihentikan sementara

Ilustrasi pembelajaran tatap muka di SMP. (IDN Times/ Fatmawati)

Oded menuturkan, dengan kondisi ini maka dalam 14 hari ke depan tempat hiburan dan wisata akan ditutup total. Kemudian untuk tempat makan hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00 WIB atau jam 7 malam.

"Operasional toko modern sama sampai jam 7 malam kemudian pasar tradisional hanya sampai jam 10 pagi," kata dia.

Acara diperhotelan juga tidak boleh digelar lebih dulu. Dan acara pernikahan pun tidak boleh ada tamu dalam jumlah banyak, serta diadakan hanya untuk prosesi akad.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us