Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cerita Warga Jabar Korban TPPO di NTT: Dikurung, Gaji Sering Dipotong
Tangkapan layar artikel tentang TPPO di Sikka. (Dok Istimewa)
  • Dua belas warga Jawa Barat yang menjadi korban dugaan TPPO di Maumere, NTT, telah dipulangkan dan kini mendapat pembinaan di rumah aman DP3AKB Provinsi Jabar.
  • Kasus ini terungkap setelah para korban meminta bantuan kepada seorang biarawati, mengaku dikurung serta mengalami tekanan saat bekerja di tempat hiburan malam.
  • Korban dijanjikan gaji besar namun justru dipotong denda tidak transparan hingga berutang ratusan juta; pemerintah daerah dan kepolisian kini tengah mengusut sindikat perekrutannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dua belas warga Jawa Barat menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sikka, Maumere, Nusa Tenggara Timur, setelah dijanjikan pekerjaan berpenghasilan besar namun justru mengalami penahanan dan pemotongan gaji tidak wajar.
  • Who?
    Korban adalah 12 warga Jawa Barat; pihak yang membantu pengungkapan kasus yaitu Suster Ika dari TRUK-F; penyelidikan dikawal oleh Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso; aparat kepolisian masih mendalami kasus ini.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di Sikka, Maumere, Nusa Tenggara Timur. Para korban kini berada di rumah aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk menjalani pembinaan.
  • When?
    Para korban tiba kembali di Jawa Barat pada Rabu malam, 25 Februari 2026. Keterangan lanjutan disampaikan oleh Jutek Bongso pada Kamis, 26 Februari 2026.
  • Why?
    Mereka berangkat ke NTT karena tergiur iming-iming penghasilan besar dari seseorang yang sudah bekerja di tempat hiburan malam dan berasal dari Jawa Barat juga.
  • How?
    Korban direkrut dengan janji upah tinggi namun kemudian dikurung dan dikenai berbagai potongan serta d
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Sebanyak 12 warga Jawa Barat yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sikka, Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah sampai di Jawa Barat, Rabu (25/2/2026) malam. Mereka saat ini tengah dibuna di rumah aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Provinsi Jabar.

Diketahui, kasus TPPO ini terungkap setelah para korban diam-diam meminta pertolongan kepada Suster Ika, biarawati yang juga Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F). Dalam pesan yang dikirimkan, salah satu korban mengaku depresi dan merasa tertekan.

Korban tidak diizinkan keluar dari kamar tempatnya bekerja di sebuah tempat hiburan malam.

1. Tergiur iming-iming dari temannya

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Baru-baru ini terungkap, kepergian mereka ke NTT ternyata didasari oleh rasa tergiur iming-iming penghasilan besar oleh seseorang yang ternyata merupakan warga Jabar untuk bekerja di tempat hiburan malam.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso yang turut mengawal kasus ini. Dia mengatakan, sosok yang mengiming-imingi ini sudah lebih dulu bekerja di tempat hiburan malam di sana.

"Informasi awal yang kami dapat bahwa mereka ini diiming-iming dari teman-temannya yang sudah bekerja, orang Jawa Barat juga, dan ini yang kami akan dalami," ujar Jutek, Kamis (26/2/2026).

2. Gaji suka dipotong sepihak oleh pengelola klub malam

Human Trafficking

Gubernur Jawa Barat, kata dia, telah meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan adanya sindikat di balik perekrutan tersebut.

"Permintaan Pak Gubernur kepada teman-teman di Polda Jabar ini harus diusut karena mereka ini kan termasuk sindikat yang mendatangkan. Jadi mereka diiming-iming untuk bekerja mendapatkan upah yang besar," katanya.

Para korban dijanjikan mendapag penghasilan besar, meski kenyataannya yang mereka dapatkan jauh di bawah angka yang dijanjikan. Kata Jutek, belum lagi adanya sistem potongan dan denda yang tidak transparan membuat pendapatan mereka maki. tergerus tanpa kejelasan.

"Rupanya kemarin kami gali ya, bahwa mereka itu diajak dengan iming-iming untuk mendapatkan penghasilan, tapi mereka dipotong denda penalti yang mereka sendiri tidak tahu," kata Jutek.

"Contoh misalnya, ada aturan bahwa kalau dia berkunjung sesama teman antar-kamar, itu satu kali kunjungan dipotong Rp100 ribu . Dan hitungnya mereka enggak tahu kapan melanggar, tahu-tahu penghasilan yang semestinya tinggi, besar, malah terpotong Rp1,8 juta karena 18 kali melanggar kunjungan ke kamar temannya," katanya.

3. Akhirnya tidak ada untung yang didapatkan para korban

Human trafficking (www.icjr.or.id)

Menurut pengakuan korban, kata Jutek, kunjungan tersebut kerap dilakukan untuk hal-hal sederhana. Di sisi lain, banyak pula aturan spele lain yang jika dilanggar berujung denda dengan sistem potong gaji.

"Jadi ujung-ujungnya akhirnya ada yang minus. Bukan dapat gaji lagi, tapi minus. Yang paling tinggi pun miris. Makanya kenapa mereka teriak, karena ternyata katanya gajinya sisa Rp300 ribu," jelasnya.

Ironisnya, para korban bahkan disebut meninggalkan utang dalam jumlah fantastis yang mencapai ratusan juta Rupiah. Saat ini kepolisian menurut Jutek masih terus mendalami kasus tersebut.

"Bahkan kemarin mereka ini ditagih oleh pemilik pub bahwa telab meninggalkan hutang Rp131 juta. Ya, kalau enggak salah, 12 orang ini meninggalkan hutang katanya Rp131 juta," kata dia.

Editorial Team