Warga Bandung Barat Turut Menjadi Korban TPPO di Sikka NTT

- Seorang warga Bandung Barat berinisial IN menjadi korban TPPO di Sikka, NTT, bersama belasan korban lain yang kini dalam proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memfasilitasi langsung kepulangan 12 korban menggunakan dana pribadi dan memastikan mereka mendapat pendampingan sebelum kembali ke rumah.
- Pemprov Jabar menyiapkan langkah lanjutan agar para korban memperoleh pekerjaan baru serta mendukung penuh proses hukum untuk menjamin hak-hak mereka terpenuhi.
Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan dari belasan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), salah satu diantaranya merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans KBB, Dewi Andani mengatakan, korban merupakan perempuan berusia 24 tahun yang merupakan warga Kecamatan Cipatat.
"Untuk korban TPPO di NTT benar ada warga Kabupaten Bandung Barat yang berinisial IN asal Kecamatan Cipatat," kata Dewi, dikutip Rabu (25/2/2026).
1. Dipastikan pulang hari ini

Saat ini, IN bersama korban lainnya dalam proses pemulangan ke kampung halaman masing-masing. Kepulangan mereka di jemput langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sudah berangkat ke Kabupaten Sikka, NTT sejak Minggu (22/2/2026).
"Sudah difasilitasi kepulangan nya oleh bapak Gubernur Jawa Barat," kata Dewi.
Sedangkan, Pemprov Jabar memastikan, korban diperkirakan sampai di Jabar pada hari ini. Namun, para korban akan terlebih dahulu diberikan pendampingan oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar dan DP3AKB Jabar. Artinya, tidak langsung begitu saja dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
"Korban tidak akan langsung dipulangkan ke rumah masing-masing, namun akan diberikan pendampingan terlebih dahulu. Tapi kita susun terlebih dahulu kerangka kerja bersama para kepala daerah yang warganya menjadi korban TPPO," kata Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).
2. Gubernur perintahkan para korban diberikan pekerjaan oleh pemerintah daerah

Pemprov Jabar bersama para kepala daerah yang bersangkutan akan merancang upaya agar para korban TPPO ini bisa mendapatkan pekerjaan usai kembali ke rumah masing-masing. Adapun para korban ini terdata ada yang berasal dari Kabupaten Purwakarta, dan Cianjur.
"Dalam pemikiran saya, baiknya mereka langsung mendapatkan kembali pekerjaan," katanya.
Dedi Mulyadi memastikan Pemprov Jabar pihaknya mengedepankan pada proses hukum dan pendampingan yang berjalan sebelum bicara urusan utang piutang yang ditagihkan pihak hiburan malam tempat para korban bekerja.
"Itu sebetulnya bisa kita atasi. Tapi jangan bicara dulu soal utang piutang, sebelum pemeriksaan terkait hak-hak para korban ini mendapatkan kejelasan. Apakah selama bekerja di sana mereka memperoleh hak yang dijanjikan, dan sudah dibayarkan," katanya.
3. Dedi Mulyadi klaim pembiayaan pemulangan korban pakai uang pribadi

Dedi menaruh perhatian serius pada urusan kemanusiaan yang menimpa warga Jabar tersebut, oleh karenanya Dedi mengklaim seluruh biaya kepulangan dan pegangan ditanggung menggunakan uang pribadinya.
"Saya membiayai kepulangan 12 orang korban ini, termasuk memberikan biaya operasional atau pegangan saat mereka pulang ke rumah masing-masing nanti, semuanya dari gubernur," kata dia.
Kepala Diskominfo Jabar Adi Komar menambahkan, gubernur berinisiatif memulangkan 12 korban ke Jawa Barat karena memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi kemanusiaan. Terlebih sudah satu bulan mereka berada di safe house Tim Relawan Kemanusiaan Untuk Flores (TRUK-F) yang dipimpin Biarawati Suster Fransiska Imakulata.
"Karena sudah sebulan mereka berada di penampungan, dan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, maka KDM berinisiatif memulangkan para korban ke Jabar dengan memakai dana pribadi Pak Gubernur," tuturnya.
Adi memastikan gubernur dan Pemprov Jabar akan tetap mendukung proses hukum yang saat ini sudah berjalan.
"Apabila ke depan diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi, maka akan diberangkatkan lagi ke sana dengan biaya ditanggung gubernur. Ini sebagai bentuk penghormatan pada proses dan penegakan hukum yang berjalan," kata dia.

















