Cemburu, Suami di Indramayu Bakar Istri Sirinya

- Pria nekat membakar istri saat tidur karena cemburu
- Pelaku menikahi korban secara siri dan merasa cemburu melihat korban dengan pria lain
- Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo Pasal 351 KUHP
Indramayu, IDN Times – Seorang pria berinisial R (28) di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, nekat membakar istri sirinya akibat cemburu. Korban yang tengah tertidur tiba-tiba dilempar botol berisi bensin yang sudah dinyalakan api oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya pada Senin (10/3/2025) malam, dan berhasil ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Selasa (11/3/2025).
"Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian," ujar Hillal, Jumat (14/3/2025).
1. Pelaku cemburu karena korban bersama pria lain

Dijelaskan Hillal, pelaku nekat membakar korban karena cemburu. Korban yang merupakan istrinya itu sempat terlihat bersama pria lain.
Status pelaku dan korban sendiri merupakan pasangan suami – istri (Pasutri). Namun, status itu didapat dengan cara nikah siri. “Pelaku menikahi korban secara siri sejak tahun 2019. Dia (pelaku) merasa cemburu setelah melihat korban bersama pria lain,” kata Hillal, Jumat (14/3/2025).
Sebelum melancarkan aksinya, kata dia, pelaku sempat melakukan panggilan video dengan korban. Hal tersebut sengaja dilakukan untuk memastikan bahwa korban sedang berada di rumah. Setelah memastikan korban di rumah, pelaku kemudian membeli bensin.
“Pelaku ini kemudian menunggu di sekitar rumah. Pelaku mendengar korban sedang berbicara melalui telepon dengan pria lain,” kata dia
2. Korban dibakar saat tertidur

Aksi pelaku dilakukan saat korban tertidur. Pelaku sendiri menunggu waktu yang pas di luar rumah, tepatnya di luar kamar tempat korban tidur. Saat itu, jendela kamar tempat korban tidur itu dalam keadaan tidak terkunci
Setelah korban dipastikan tertidur, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Diawali dengan menuangkan bensin ke botol kecil, pelaku kemudian menyalakan botol itu dan melemparkannya ke tubuh korban dan mengenai bagian wajah. “Korban terbangun dan berteriak. Sementara pelaku melarikan diri,” kata dia.
“Pelaku meninggalkan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion merah tahun 2014 dan sepasang sandal hitam di lokasi kejadian,” lanjut Kasat.
Dari hasil pemeriksaan, jelas dia, pelaku mengakui bahwa tindakannya telah direncanakan. Kepada petugas, pelaku mengaku emosi dan cemburu akibat dugaan perselingkuhan korban.
“Pelaku merasa marah dan sudah tidak bisa menahan emosi lagi. Pelaku sudah merencanakan untuk membakar korban setelah melihatnya berduaan di alun-alun,” jelas Hillal.
3. Masyarakat diminta utamakan komunikasi

Bersama pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk). Beberapa barbuk yang diamankan di antaranya 1 botol kecil berisi sisa bensin, 1 unit sepeda motor, 1 pasang sandal milik pelaku serta pakaian korban yang terbakar.
Dijelaskan Hillal, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan. “Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan menghindari penggunaan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa,” lanjut Hillal.