Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cemburu Jadi Alasan Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Bertahun-tahun
Taufik Hidayat pelaku penganiayaan ditangkap Polda Jawa Barat (dokumentasi LPSK)

  • Taufik Hidayat menyekap dan menganiaya YTR selama bertahun-tahun di Cinunuk karena rasa cemburu, menyebabkan korban luka berat dan trauma hingga dirawat di RS Hasan Sadikin Bandung.
  • Polda Jawa Barat menjerat Taufik dengan pasal berlapis, termasuk penyanderaan dan perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
  • Taufik merupakan residivis kasus kekerasan terhadap perempuan dan akhirnya ditangkap Tim Resmob Polda Jabar di Ciparay setelah sempat berpindah-pindah untuk menghindari pelacakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
12 Juni 2026

Polda Jawa Barat menerima laporan polisi LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT terkait penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Setelah laporan diterima, tim khusus dibentuk untuk melakukan pengejaran dan penyelidikan.

23 Juni 2026

Tim Resmob Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat di Perumahan Griya Pesona Ciparay sekitar pukul 18.30 WIB setelah pelaku berpindah-pindah lokasi selama pelarian.

27 Juni 2026

Polisi mengungkap modus operandi Taufik Hidayat yang menyekap dan menganiaya YTR karena motif cemburu. Polda Jabar menjerat tersangka dengan pasal berlapis termasuk Pasal 446 ayat 2 KUHP dan Pasal 451 tentang penyanderaan.

kini

Korban YTR menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung akibat luka berat dan trauma yang dialami.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Taufik Hidayat ditangkap atas dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR selama bertahun-tahun di sebuah indekos wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung.
  • Who?
    Tersangka Taufik Hidayat, seorang debt collector, dan korban bernama YTR yang kini dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Kasus ditangani oleh Polda Jawa Barat.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di indekos kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung. Penangkapan tersangka dilakukan di Perumahan Griya Pesona Ciparay, Jawa Barat.
  • When?
    Laporan polisi diterbitkan pada 12 Juni 2026. Tersangka ditangkap pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB setelah sempat berpindah-pindah lokasi pelarian.
  • Why?
    Aksi kekerasan dilatarbelakangi rasa cemburu dan tekanan pekerjaan yang dialami tersangka. Polisi juga menyebut tersangka memiliki sifat temperamental serta kebiasaan mengonsumsi alkohol.
  • How?
    Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda tumpul dan tajam, menyundut rokok, serta mengurung korban di kamar kos yang dikunci dari luar secara berulang-ulang hingga menyebabkan luka berat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Taufik Hidayat yang jahat sama YTR. Dia marah dan cemburu, lalu memukul dan menyakiti YTR lama sekali di kamar kos. YTR jadi sakit dan sekarang dirawat di rumah sakit. Polisi cari Taufik ke banyak tempat dan akhirnya dia ditangkap. Sekarang dia dibawa ke kantor polisi untuk dihukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penanganan cepat dan menyeluruh yang dilakukan Polda Jawa Barat menunjukkan komitmen kuat aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi korban kekerasan. Melalui penyelidikan mendalam, analisis teknologi informasi, serta kerja sama dengan masyarakat, pelaku berhasil ditangkap setelah berpindah-pindah lokasi. Langkah ini mencerminkan efektivitas koordinasi dan ketegasan aparat dalam menghadirkan keadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kapolda Jawa Barat mengungkap rasa cemburu membuat Taufik Hidayat menyekap dan menganiaya YTR di indekos wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung hingga bertahun-tahun.

Tersangka melakukan penyekapan, hingga penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami kerusakan organ tubuhnya, dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

"Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, menyundut dengan rokok, menempatkan korban di kamar kos dan tidak diperbolehkan keluar, dikunci dari luar. Ini dilakukan secara berulang-ulang karena kekesalan, kecemburuan terhadap korban," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan. Sabtu (27/6/2026).

Luka serius yang dialami YTR disebabkan Taufik Hidayat melakukan tindakan kekerasan tidak hanya tangan kosong, tersangka memukul dengan benda tumpul maupun tajam yang menyebabkan korban alami trauma.

1. Tersangka memiliki kejiwaan temperamental

Pelaku penganiayaan perempuan, Taufik Hidayat saat ditangkap polisi. (Dok.Polda Jabar)

Rudi mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan Taufik Hidayat memiliki perilaku temperamental. Polisi pun sempat meminta keterangan pihak keluarga mengenai kejiwaannya.

"Bahwa karakter tersangka seperti itu, tersangka temperamental. Kami sempat meminta keterangan dari keluarganya, jadi kalau tidak mendapatkan yang sesuai diharapkan akan melakukan kekerasan," katanya.

Taufik Hidayat juga mengaku mengalami tekanan dari pekerjaannya sebagai debt collector. Ia melampiaskan kekesalannya terhadap YTR dengan melakukan kekerasan dan penganiayaan.

"Ada kebiasaan mengonsumsi alkohol. Kemudian tersangka memberikan keterangan memiliki cemburu yang besar. Kedua, ada tekanan terhadap pekerjaan sebagai debct collector, salah satu pelampisannya adalah kepada korban," jelas dia.

2. Polda Jabar mengenakan pasal berlapis kepada Taufik Hidayat

Pelaku penganiayaan perempuan, Taufik Hidayat saat ditangkap polisi. (Dok.Polda Jabar)

Polda Jabar mengenakan Taufik Hidayat dengan sejumlah pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 446 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

"Kita lapis dengan pasal yang lain yang lebih berat, Pasal 451 tentang penyanderaan, ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Yang ketiga Pasal 446 ayat 2 perampasan kemerdekaan, ini ancamannya 9 tahun," ucapnya.

"Kami juncto-kan kembali, gandengkan kembali dengan Pasal 126 ayat 2 yaitu perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat, ancamannya 9 tahun," jelas Rudi.

3. Tersangka merupakan residivis

Taufik Hidayat pelaku penyekapan kekasih selama tiga tahun di Bandung. Dok. Istimewa

Rudi menegaskan, Taufik Hidayat merupakan residivis atas kasus serupa. Bahkan sempat menjalani hukuman atas kasus yang dilakukannya di Kota Bandung.

"Tersangka ini adalah residivis, karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan divonis dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Ini terjadi di daerah Bandung," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT yang diterbitkan pada 12 Juni 2026. Setelah menerima laporan, Polda Jawa Barat membentuk satuan tugas pengejaran yang dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum. Tim melakukan penyelidikan, analisis teknologi informasi, pemeriksaan CCTV, serta penelusuran di sejumlah lokasi.

Selama pelariannya, pelaku terpantau berpindah-pindah dari Bandung, Tangerang, Cimahi hingga Majalaya dan Ciparay. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku beberapa kali mengambil uang di mesin ATM, membekali diri dengan sebilah golok, serta kerap berpindah lokasi dengan bermalam di SPBU maupun masjid untuk menghindari pelacakan aparat.

Berdasarkan hasil analisis CCTV dan informasi masyarakat, Tim Resmob Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Griya Pesona Ciparay. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Editorial Team

Related Article