Bandung, IDN Times - Ratusan narapidana yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung atau Rutan Kabonwaru mendapat hak asimilasi atau pembebasan secara bersyarat.
Pemberian hak asimilasi itu, berdasar pada surat dari Kemenkumham yang mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.