Bandung, IDN Times – Upbit memastikan diri telah menerapkan sistem travel rule di Indonesia sejak setahun terakhir, tepatnya sejak Maret 2022. Penerapan itu merupakan hasil kerja sama Upbit dengan VerfifyVASP, penyedia solusi travel rule untuk perdagangan digital.
Keputusan untuk menerapkan travel rule merupakan langkah Upbit guna melaksanakan Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang penerapan travel rule serta dalam rangka menjamin keamanan dan mencegah tindakan ilegal dalam transaksi aset digital.