Catatan Guru Besar Unpad Soal Keppres Satgas Pemberantas Judi Online

Bandung, IDN Times - Guru Besar Bidang Ilmu Kesejahteraan Keluarga dan Anak Fakuktas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip), Universitas Padjajaran (Unpad), R Nunung Nurwati memberikan beberapa catatan tentang adanya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring ini sendiri merupakan inisiasi pemerintah yang dikeluarkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Nunung memastikan keputusan ini harus diiringi dengan aturan turunan.
"Secara pribadi saya setuju dengan Keppres nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online, tapi perlu juga dipikirkan atau dibuat aturan turunannya yang mengatur sanksi bagi para pelaku dan penyedia judi online karena kalau tidak maka Keppres itu kurang efektif," kata Nunung, Selasa (18/6/2024).
1. Pemerintah harus mampu hapus situs judi online

Selain mengatur sanksi turunan, Nunung menuturkan, pemerintah harus bisa berani menindak para oknum yang berada di balik layar dari situs judi online. Mengingat, diduga orang-orang tersebut didukung oleh para pemilik modal.
"Kita tahu bahwa praktek judi online ada yang membekingnya, oleh orang kuat baik dari sisi jabatan maupun modal,apakah pemerintah punya keberanian untuk menumpasnya? Sehingga implementasi dapat dilakukan secara serius, efektif dan melibatkan seluruh elemen masyarakat," jelasnya.
Bahkan jika memungkinkan judi online dapat dicegah sejak dini dengan cara menghapus aplikasi atau akses secara permanen.
"Jika memungkinkan aplikasi judi semacam itu dihapus oleh kementrian terkait," katanya.
2. Pelaku judi online jangan dikasih Bansos

Kemudian, mengenai pernyataan dari Menko PMK, Muhadjir Effendy yang menyatakan korban judi online diusulkan masuk daftar penerimaan bantuan sosial. Nunung berpendapat, dirinya sangat tidak setuju dengan usulan tersebut.
Bagi Nunung pemberian bantuan sosial terhadap pelaku judi online tidak akan memberikan efek jera. Termasuk kepada keluarga, karena keluarga, merupakan tanggung jawab dari pelaku jika memilih menggantungkan nasib dengan berjudi.
"Kalau saya tida setuju karena itu tidak memberikan efek jera. Kemudian itu merupakan kesalahan yang dibuat oleh individu, kalau di bantu lagi efek jeranya mana? Jadi kalau menurut saya biarkan saja, karena ini kesalahan yang dibuat oleh individu," katanya.
3. Aktor di balik judi online harus diberantas

Lanjut Nunung, selain kemiskinan, tingginya minat terhadap judi online juga disebabkan oleh prilaku masyarakat yang selalu ingin mendapatkan keuntungan dengan cara yang instan.
"Bahkan tidak hanya kalangan masyarakat bawah saja ya, masyarakat yang menengah keatas juga ada. Contohnya saja masalah yang melibatkan dua Aparat Penegak Hukum (APH) baru-baru ininya," katanya.
Oleh karena itu dengan dikeluarkannya Keppres Nomor 21 Tahun 2024 pemerintah dapat bertindak tegas terhadap judi online. Tidak hanya kepada penyedia jasa jhdi onlinenya saja tapi juga terhadap pengguna judi online.