Bandung, IDN Times - Pendaftaran calon gubernur dan Wakil gubernur di Pilgub Jawa Barat, mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pasangan calon independen nantinya akan dipersilakan mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan, aturan calon independen mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk Pilgub Jawa Barat sudah berdasarkan UU 10 Tahun 2016.
Dalam aturan, calon perseorangan juga harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
"Perseorangan didahulukan karena dia untuk dapat semacam rekomendasi dalam bentuk formulir, untuk dapat formulir ada syarat minimal 6,5 persen dari jumlah DPT terakhir ya," kata Ummi, Kamis (25/4/2024).
