Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bus Kecelakaan di Ciater Ternyata Pernah Terbakar di Cipularang

Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bandung, IDN Times - Kepolisian mengungkap sejumlah fakta kondisi bus yang alami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Salah satunya fakta yakni bus tersebut ternyata sempat alami kebakaran ketika berada di jalan Tol Cipularang kilometer 88. Kejadian kebakaran tersebut bahkan hanya berselang 17 hari dari kecelakaan di Ciater, tepatnya pada 27 April 2024.

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, setelah alami kebakaran pengelola bus berinisial A hanya melakukan pergantian interior dan permak beberapa bagian yang rusak. Ini dilakukan agar bus tersebut tidak terendus masyarakat sehingga bisa diseawakan kembali.

"Ini diakui bahwa bus tersebut pernah terbakar dan mengusulkan mengganti nama. Pada saat terbakar nama Trans Maulana Jaya, setelah terbakar bus diganti nama PO Putera Fajar Wisata, dengan tujuan bus tidak dikenali sehingga bisa disewakan," kata Wibowo dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024) malam.

1. Perbaikan bus jarang dilakukan

Pemeriksaan Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Depok yang Terguling di Subang. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Tersangka A yang menjadi orang kepercayaan pemilik PO Bus berinsial AI, disebut tahu bahwa bus ini tidak memiliki izin usaha dan uji KIR kendaraan pun sudah kadaluarsa. Di sisi lain, A tidak melaksanakan perawatan secara kontinyi khususnya pada sistem rem dan mengetahui ada banyak masalah teknis pada kendaraan tersebut.

Dari keterangan supir berinisial S, tersangka A sebenarnya sudah mendapatkan laporan mengenai kondisi bus yang bermasalah. Namun, A tidak pernah menyuruh S untuk berhenti mengoperasionalkannya.

"Legitimasi KIR kendaraan sudah tidak berlaku sampai 6 Desember 2023. Padahal tujuan KIR ini untuk memberikan jaminan keselamatan teknis kepada pengguna kendaraan bermotor," ujar Wibowo.

2. Dimensi bus diubah agar bisa angkut beban lebih besar

Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Sementara itu, AI pun dijadikan tersangka dalam kasus ini karena dia yang mengubah dimensi kendaraan dengan hanya berdasarkan fotokopi surat dari salah satu karoseri yang berizin. Sedangkan bengkel yang digunakan selama inipun tidak berlisensi.

Bus tersebut telah berubah dimensi atau rancang bangun dari yang ditentukan baik tinggi, lebar, maupun panjangnya. Jenis kendaraan panjang diperbolehkan 11.650 mm diubah menjadi 12.000 mm lebih panjang 350mm. Lebar 2.470 mm diubah 2.500 mm atau menjadi lebar 30 mm, tinggi seharusnya 3.600 mm diubah 3.850 mm atau menjadi lebih tinggi 250 mm.

Perubahan dimensi ini mempengaruhi bobot 10.300 kilogram (kg) karena ada perubahan dimensi bobot menjadi 11.310 kg atau menjadi lebih berat 1.010 kg atau 1 ton lebih.

AI tidak pernah mengajukan izin usaha PO bus dan pemeriksaan teknis apapun terhadap kendaraan termasuk perawatan fungsi rem. Rem tidak berfungsi dengan baik, kompresor seharusnya berisi angi, tapi ternyata berisi air dan oli.

"Dengan Minyak rem setelah kita lakukan pemeriksaan oli tes indikator lampu berwarna merah, artinya minyak rem sudah tidak laik dipergunakan," ujarnya.

3. Nama PO Bus ternyata palsu

Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Subang (dok. Kemenhub)

Menurut Wibowo, PO Trans Putera Fajar Wisata pun tidak pernah terdaftar di Kementerian Perhubungan. Artinya PO ini bodong dan asal tempel saja di interior bus. Nama perusahaan ini pun tidak menjadi bagian dari PO bus manapun.

"Tiga bus ini PO-nya beda-beda, bus ini cuman satu unit. Keberadannya bus masih ada di Subang sedangkan PO adanya di Jakarta. Hanya pada saat operasional ada di Jawa Barat," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us