Bandung, IDN Times - Elemen buruh di Jawa Barat mengusulkan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, naik sebesar 10 persen. Usulan kenaikan ini sendiri berdasarkan hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
Diketahui, MK memutuskan Judicial review 21 poin penting terkait uji materi UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya. Adapun salah satu pasalnya mengenai upah buruh.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, putusan MK ini turut menyatakan penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tidak lagi menggunakan formula indeks tertentu (alpha) satu sampai dengan tiga, melainkan harus mengacu pada putusan MK.
"Dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota harus menghitung dan merumuskan nilai kontribusi tenaga kerja di wilayah masing-masing terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Roy, Selasa (5/11/2024).