Bupati Lucky Hakim ke Jepang Tak Izin, Terancam Diberhentikan 3 Bulan

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan teguran terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Musababnya, keberangkatan tersebut tanpa izin dan dinilai melanggar perundang-undangan di mana ancamannya pemberhentian selama tiga bulan.
Perjalanan ke Jepang itu diunggah oleh Lucky melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Minggu (6/4/2024). Dia tengah asik berjalan-jalan ke Negeri Sakura tersebut, dan terlihat mengunjungi beberapa titik wisata. Lewat unggahannya, ia juga menyematkan salah satu perusahaan agen wisata.
1. Lucky Hakim tidak izin ke gubernur dan Mendagri

Namun, seluruh perjalanannya itu dilakukan tanpa adanya izin. Hal ini dibenarkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia mengatakan, Politisi Partai Nasdem itu melakukan perjalanan tanpa adanya perizinan termasuk ke Pemprov Jabar.
"Gak ada (izin), pemberitahuan ke saya juga gak ada, Lucky Hakim ke saya WhatsApp (WA), ke Jepang gak ada izin. Malah beberapa kali saya WA gak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu gak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang," ujar Dedi saat dihubungi awak media.
2. Pejabat seharusnya bersilaturahmi dengan warganya

Dedi mengungkapkan, bupat dan wali kota seharunya berada di daerahnya untuk bersilaturahmi dengan warganya dalam momentum lebaran ini, bukan justru berangkat ke luar negeri tanpa izin.
"Seharusnya pada saat bulan lebaran ini pejabat ada di tempat, silahturahmi, kita kan hubungannya dengan warga, bukan malah ke luar negeri," katanya.
3. Terancam diberhentikan tiga bulan

Selain itu, pada masa setelah lebaran ini warga juga tengah melakukan perjalanan arus balik. Dedi menegaskan, kepala daerah harusnya memantau arus lalu lintas dan menjaga agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Dan kemudian juga berbagai problema bisa terjadi ketika lebaran, arus macet, kemudian berbagai peristiwa sering terjadi makanya harus standby. Apalagi ke luar negeri tanpa izin," tuturnya.
Dedi menilai, tindakan Lucky Hakim ini berpotensi melanggar Undang-undang di mana di dalamnya terdapat ancaman pemberhentian selama kurang lebih tiga bulan lamanya.
Meski begitu, dia akan melaporkan terlebih dahulu peristiwa ini ke Kemendagri.
"Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu, di lihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan, ada di situ," kata dia.