Bandung, IDN Times - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, masyarakat diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal atau dalam kota Kabupaten Garut saat perayaan Idul Fitri dengan tetap menerapkan prosedur pencegahan COVID-19.
"Kalau mudiknya di dalam kabupaten silakan saja, tidak ada larangannya," kata Rudy Gunawan dilansir Antara, Jumat (15/5).
Meski demikian, Pemkab Garut masih menunggu aturan lebih lanjut tentang pemberlakuan mudik lokal tersebut, apakah hanya diberlakukan dalam kota saja, atau berlaku antarkota dalam provinsi.
