Bandung, IDN Times - Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026). Dia mengaku tidak mengetahui secara terperinci aktivitas bisnis perusahaan daerah yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp128,52 miliar ini.
Dadang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman, dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR), Castam. Keduanya didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan daging ayam boneless dada dan daging kerbau.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim mendalami pengetahuan Dadang mengenai pengelolaan PT BDS, mekanisme pengawasan perusahaan, hingga kerja sama dengan pihak swasta yang berujung pada persoalan piutang.
