Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

[BREAKING] UMP Jabar 2023 Diputuskan Rp 1.9 Juta

[BREAKING] UMP Jabar 2023 Diputuskan Rp 1.9 Juta
liputan6.com
Share Article

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memutuskan UMP 2023 sebesar Rp1,9 Juta. Angka ini mengalami kenaikan sebanyak 7,88 persen dibandingkan tahun 2022.

"Memutuskan dan menetapkan, UMP Jabar tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17. Keputusan ini sesuai dengan Kepgub 561/kep.752-kesra/2022 tentang UMP Jabar 2023," ujar Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Senin (28/11/2022).

Setiawan mengatakan, UMP Jabar sebagaimana dimaksud diktum 1 harus mulai dibayarkan 1 Januari 2023. Dalam hal ini jika terdapat daerah kabupaten/kota tidak menetapkan upah minimum maka besaran upah UMK 2023 mengacu pada UMP Jabar 2023.

"Pada dasarnya provinsi mengikuti aturan pusat telah mengeluarkan permen no 18 tahun 2022 terkait UMP 2023 ada formulasi bagaimana menghitung nya, tidak membuat rumus sendiri tetapi berdasarkan permenaker," kata dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Azzis Zulkhairil
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More

Website SPMB Jabar Error, Orangtua Kesulitan Akses Pemetaan Calon Murid

13 Jun 2026, 17:32 WIBNews