Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

[BREAKING] Dibubarkan Pemerintah, FPI: Itu Kriminalisasi!

[BREAKING] Dibubarkan Pemerintah, FPI: Itu Kriminalisasi!
Kuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Istimewa)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia resmi melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di Tanah Air mulai Rabu(30/12/2020). Keputusan itu sesuai kesepakatan dari enam menteri.

Menanggapi keputusan pemerintah itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar buka suara soal atas sikap pemerintah yang mengambil keputusan untuk membubarkan organisasi yang didirikan Rizieq Shihab tersebut.

"Ini kriminalisasi," ujar Aziz singkat saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/12/2020).

Azis menyayangkan, sikap pemerintah terkait hal ini. Walaupun demikian Aziz belum bisa membicarakan secara detil apakah pihaknya bakal menggugat pemerintah. Sebab, saat ini pihaknya masih mempertimbangkannya hal tersebut.

"Nanti kami lihat (ajukan gugatan)," ujar Aziz.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan, pemerintah melarang seluruh kegiatan FPI karena dianggap tak punya legalitas sebagai organisasi masyarakat (ormas).

Share Article
Curated For You

FPI Dilarang Pemerintah, Anggota di Ciamis Siap Bentuk Organisasi Baru

30 Des 2020, 13:24 WIBNews
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit

Latest News Jawa Barat

See More