Bandung, IDN Times - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bandung menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Dalam penggerebakan tersebut petugas mengamankan ribuan kosmetik, obat-obatan tradisional, dan obat-obatan ilegal lainnya.
Koordinator Kelompok Substansi Penindakan Alex Sander mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekitar soal adanya tempat distribusi kosmetik tanpa izin edar sejak Februari 2022.
“Kami temukan beberapa produk tradisional, dan kosmetik tidak memiliki izin edar. Laporannya sejak Februari 2022. Kami lakukan pemantauan sebanyak dua kali dan lakukan operasi penindakan,” kata Alex dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Menurut petugas, barang ilegal yang kini telah diamankan memiliki nilai jual mencapai Rp1,2 miliar. Nilai tersebut didapat dari 34 item barang ilegal.
“Ditemukan barang bukti kosmetik dan obat tradisional tidak layak edar sebanyak 34 item dan jumlahnya 19.551 pcs/kotak/botol. Saat ini pemilik rumah sedang diperiksa," katanya.