Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BGN Hentikan 350 Dapur SPPG MBG di Jabar Karena Tidak Taat Peraturan
Ilustrasi MBG. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
  • BGN menghentikan operasional 350 dapur SPPG di Jawa Barat karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan Instalasi Pengolahan Air Limbah sesuai aturan yang berlaku.
  • SPPG yang diberhentikan dapat mengajukan pencabutan penghentian setelah mendaftar SLHS ke Dinas Kesehatan, membangun IPAL, serta menyediakan tempat tinggal bagi pejabat pengawas terkait.
  • Satgas MBG Jabar menegaskan perannya hanya memantau pemenuhan standar kesehatan dan keamanan pangan, sementara kewenangan izin operasional sepenuhnya berada di tangan Badan Gizi Nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2025

Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Keputusan Kepala BGN Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

12 Maret 2026

Ketua Satgas MBG Jawa Barat, Linda Al Amin, menyatakan bahwa penghentian operasional 350 dapur SPPG di Jawa Barat merupakan kewenangan penuh BGN dan Satgas hanya melakukan pemantauan terhadap pemenuhan standar kesehatan serta keamanan pangan.

kini

Sebanyak 350 dapur SPPG di Jawa Barat masih dihentikan operasionalnya hingga memenuhi syarat SLHS, pembangunan IPAL, dan penyediaan tempat tinggal bagi petugas sesuai ketentuan BGN.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Badan Gizi Nasional menghentikan operasional 350 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat karena tidak memenuhi persyaratan sanitasi dan pengelolaan limbah sesuai ketentuan.
  • Who?
    Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pihak yang menghentikan operasional, serta Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Jawa Barat yang memantau pelaksanaan standar kesehatan dan keamanan pangan.
  • Where?
    Penghentian dilakukan terhadap dapur SPPG yang beroperasi di berbagai wilayah provinsi Jawa Barat.
  • When?
    Keputusan penghentian tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, dengan pernyataan resmi disampaikan pada Kamis, 12 Maret 2026.
  • Why?
    Dapur-dapur tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta belum menyediakan tempat tinggal bagi pejabat pengawas sesuai aturan.
  • How?
    Operasional dihentikan melalui keputusan resmi BGN; SPPG dapat mengajukan pencabutan penghentian setelah mendaftar SLHS ke Dinas Kesehatan, membangun IPAL, dan memenuhi fasilitas tempat tinggal sesuai ketentuan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Badan Gizi Nasional menutup 350 dapur makan bergizi di Jawa Barat karena belum punya surat bersih dan tempat buang air kotor. Dapur itu juga belum punya rumah untuk orang yang kerja di sana. Sekarang mereka harus daftar surat bersih dan buat tempat buang air dulu baru boleh buka lagi. Pemerintah terus cek makanan biar aman dimakan anak-anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penghentian sementara 350 dapur SPPG oleh Badan Gizi Nasional menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga standar kesehatan dan keamanan pangan. Melalui penegakan aturan seperti kewajiban SLHS dan IPAL, langkah ini mendorong peningkatan kualitas fasilitas serta memastikan makanan bergizi yang disalurkan kepada siswa benar-benar aman dan memenuhi ketentuan sanitasi yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Sebanyak 350 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Para SPPG tersebut dihentikan karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Berdasarkan peraturan BGN seharusnya dokumen persyaratan ini dipenuhi setelah 30 hari SPPG beroperasi. Mereka juga diketahui tidak menyediakan tempat tinggal untuk Kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan. 

Adapun.dapur yang diberhentikan ini tertuang dengan Keputusan Kepala BGN Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025, tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

1. Pencabutan izin murni kewenangan BGN

ilustrasi MBG (bgn.go.id)

Dalam peristiwa tersebut menyatakan, SPPG yang dihentikan operasionalnya itu dapat mengajukan permohonan pencabutan setelah melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat dan membangun IPAL serta tempat tinggal untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, haurs melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional. Merespons hal ini, Ketua Satgas MBG Jawa Barat, Linda Al Amin mengatakan, penghentian operasional SPPG sepenuhnya merupajan kewenangan BGN.

Satgas MBG di daerah menurut dia hanya berperan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan standar kesehatan dan keamanan pangan.

"Kami hanya memastikan apakah mereka sudah mendapatkan SLHS dari dinas kesehatan kabupaten atau kota. Itu yang terus kami pantau, tapi kalau soal pencabutan atau pemberian izin operasional itu sepenuhnya kewenangan BGN," ujar Linda, Kamis (12/3/2026).

2. Pemprov Jabar melakukan pengawasan

Ilustrasi MBG. (IDNTimes/Tunggul Damarjat)

Selain sertifikasi sanitasi dapur, Satgas MBG juga memantau keamanan bahan pangan segar yang digunakan dalam program makan bergizi gratis. Pengawasan dilakukan secara acak oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.

"Keamanan pangan segar, baik asal hewan maupun tumbuhan, juga kami pantau. Memang tidak semua dapur bisa kami periksa setiap waktu, tapi kami melakukan pemantauan secara acak," katanya.

Pengawasan tersebut, kata Linda, penting untuk memastikan bahan makanan yang digunakan tidak mengandung zat berbahaya sebelum diolah dan dibagikan kepada siswa.

"Misalnya dari sayur-sayuran apakah mengandung bahan kimia berbahaya, atau dari produk hewani apakah ada pengawet yang tidak boleh digunakan. Itu kita cek secara berkala," ucapnya.

3. SPPG harus memperbaiki peraturan yang telah dibuat

Ilustrasi MBG yang dibagikan pemerintah. (Dok. Istimewa)

Linda menegaskan pihaknya mendukung langkah tegas pemerintah pusat dalam memastikan seluruh dapur SPPG memenuhi standar kesehatan dan sanitasi sebelum beroperasi.

"Kalau memang belum punya sertifikat seperti SLHS, tentu harus diperbaiki dulu. Mereka harus memperbaiki sumber airnya, kondisi dapurnya, dan lingkungan sekitarnya agar memenuhi standar," ucapnya.

Menurut Linda, langkah pengawasan tersebut dilakukan agar program makan bergizi gratis dapat berjalan dengan aman dan tidak menimbulkan masalah kesehatan bagi para siswa penerima manfaat.

Editorial Team