Bandung, IDN Times - Sebanyak 350 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Para SPPG tersebut dihentikan karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Berdasarkan peraturan BGN seharusnya dokumen persyaratan ini dipenuhi setelah 30 hari SPPG beroperasi. Mereka juga diketahui tidak menyediakan tempat tinggal untuk Kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan.
Adapun.dapur yang diberhentikan ini tertuang dengan Keputusan Kepala BGN Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025, tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
