Bey Heran Ada SHM Laut di Subang Pakai Nama Nelayan, Ada Aturannya?

Bandung, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin bertanya-tanya mengenai adanya 307 Sertifikat Hak Milik (SHM) objek laut yang mencatut nama nelayan di perairan wilayah Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang.
Menurutnya, kewenangan soal sertifikat laut ini ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Meski begitu, pemerintah provinsi akan turut menelusuri seperti apa asal muasal adanya sertifikat di perairan tersebut.
"Nah itu sedang kami cek, ini kan BPN sebetulnya dan kenapa sampai bisa seperti itu, hal ini tentunya harus kita lihat perhatikan betul. Jangan-jangan nanti ada lagi di tempat lain dan sejarahnya seperti apa?," ujar Bey di Gedung Sate, Kamis (30/1/2025).
1. Bey heran dengan kasus sertifikat laut ini
Lebih lanjut, Bey sendiri belum mengetahui secara persis aturan adanya sertifikat di laut ini seperti apa. Apalagi, dalam kasus di Subang, para nelayan yang dicatut namanya tidak pernah merasa punya tanah di wilayah tersebut.
"Jadi kami harus perhatikan betul seperti apa, dan sekali lagi perubahan ini kan sudah menjadi laut dan bagaimana? Apakah masih bisa dikuasai oleh pemilik, apalagi nelayan merasa tidak pernah membeli atau tidak pernah punya objek ini," ujarnya.
2. Bey dorong BPN telusuri persoalan ini
Bey memastikan, saat ini Pemerintah Kabupaten Subang tengah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengetahui lebih dalam apakah benar daerah tersebut dulunya merupakan daratan atau seperti apa.
"Kenapa bisa seperti ini? kami sudah cross check minta kepada Pj Bupati Subang untuk mengecek langsung ke BPN dan melihat juga sejarahnya kenapa sih ini, kok tiba-tiba bermunculan sertifikat di laut ini," katanya.
"Apakah betul tadinya itu daratan sekarang menjadi laut dan kalau sudah seperti ini seperti apa hukumnya," ucap Bey.
3. Kasus ini tidak berkaitan dengan Pemprov Jabar
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat, Hermansyah mengatakan, di wilayah perairan tersebut tidak ada rencana pembangunan proyek provinsi atau pun pemerintah pusat.
"Sertifikat tersebut menjadi kewenangan ATR/BPN dan sampai saat ini tidak ada informasi akan adanya kegiatan proyek di sana," ujar Herman saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2025).
Selain itu, Herman memastikan, sampai saat ini juga tidak ada perjanjian dengan pihak ketiga atau proses jual beli sertifikat dari nelayan terhadap pengembang.
Ia memastikan hal ini sudah ditelusuri oleh timnya, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara juga menyatakan tidak ada jual beli tanah dari tahun 2018 sampai saat ini.
"Belum ada laporan baik dari masyarakat maupun Pokmaswas terkait masalah jual beli tanah perairan laut ataupun terkait pemanfaatan ruang laut Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan legonkulon, Subang," ujarnya.
Sementara Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari telah mengantongi beberapa fakta baru persoalan ini. Ia mengatakan sudah mengonfirmasi beberapa nelayan yang turut dicatut namanya tersebut, dan mereka mengakui diberi uang Rp100 ribu oleh orang tak dikenal untuk tanda tangan.
"Semalam saya video call dengan beberapa warga dan mengaku nama mereka dicatut, mereka gak tahu apa-apa. Katanya pernah ada orang yang kasih kertas putih mereka tandatangan, dikasih Rp100 ribu cuma gak tahu buat apa," ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang ia dapatkan, warga yang dicatut namanya ini mayoritas berprofesi sebagai nelayan. Zaini menduga kasus ini masih berkaitan dengan kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi. Hanya saja, hal ini baru sebatas dugaannya saja.
"Kalau di sana (Bekasi) dipasang bambu. Kalau di Subang hanya dipatok bambu, radius berapa dipatok bambu lagi. Bahkan pernah ada alat berat di situ beroperasi, tapi ketika ada nelayan yang mendekat tidak beroperasi," kata Zaini.
"Sampai saat ini kami baru mendengarkan warga yang memang mengeluh namanya dicatut, terus ini bisa jadi bersambung dengan kasus di Tangerang, Bekasi itu atau jangan-jangan memang seluruh pesisir pantai itu memang sudah terkondisikan. Tapi itu praduga karena polanya hampir sama," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, informasi sertifikat tanah ini juga disampaikan langsung oleh Aktivis Lingkungan Subang Asep Sumarna Toha. Ia mengatakan laut yang disertifikatkan ada 307 bidang dengan luas 460 hektare.
Adapun saat itu penerbitan SHM ini berlangsung pada masa kepemimpinan kepala BPN Subang sebelumnya yaitu, Joko Susanto, dan dipindahkan ke Kabupaten Tangerang.
Asep menduga kasus ini memiliki korelasi juga dengan kegiatan yang sekarang ramai dengan pagar laut di Tanggerang. Selain itu, ia mencurigai sertifikat bermasalah ini ada juga di wilayah perairan sekitar Pelabuhan Patimban, Subang.