Bandung, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan usulan kenaikan UMK sebesar 10 persen.
Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh tetap pada tuntutan agar gubernur mengesahkan usulan buruh untuk menaikan UMK 2023 sebesar 10 persen.
"Mendesak gubernur untuk menetapkan UMK 2023 sesuai rekomendasi bupati/wali kota yang sudah di-pleno oleh Depeprov tanggal 1-2 Desember 2022, rata-rata kenaikkan 10 persen dari UMK tahun 2022," ujar Roy melalui keterangan resmi, Selasa (6/12/2022).