Berwakaf Jadi Pilihan Baik yang Dilakukan saat Ramadan

Bandung, IDN Times - Bulan Ramadan adalah bulan kemenangan bagi umat Islam. Selama bulan ini, seluruh umat muslim diajurkan untuk meningkatkan amal ibadahnya.
Ramadan pun menjadi bulan 'obral pahala' untuk setiap muslim, salah satunya dengan bersedekah. Terlebih jika seorang hamba mau mewakafkan sebagian hartanya untuk kepentingan umat dan masyarakat.
Musabnya, dalam wakaf selama harta itu memiliki manfaat untuk umat dan masyarakat selama itu pula pahala akan terus mengalir untuk pemberi wakaf meskipun sudah meninggal.
Fundraising Manager Sinergi Nazhir Wakaf Nurodin mengatakan, Indonesia tercatat sebagai negara dengan populasi muslim terbanyak kedua di dunia. Jumlah penduduk yang menganut agama Islam di Indonesia mencapai 245,97 juta orang.
Banyaknya penduduk muslim berbanding lurus dengan potensi dana zakat, infak-sedekah, dan wakaf (ZISWAF) yang juga sangat besar. Untuk itu, butuh lembaga dan sistem yang mumpuni untuk menghimpun dan mengelola dana tersebut agar bisa digunakan untuk kemaslahatan umat.
"Dana wakaf ini harus terus dijaga produktivitasnya. Hasil proses produksi itulah yang kemudian disalurkan. Yang menarik ini pokok wakaf ketik sudah menguntungkan bisa dipakai untuk usaha baru," kata Nurodin dalam diskusi di Bandung, Selasa (4/3/2025).
1. Manfaatnya lebih banyak baik untuk penerima maupun pemberi

Dia menuturkan, wakaf yang baik bukan hanya bisa memberikan banyak manfaat untu penerimanya, tapi juga pemberi. Amalan wakaf tidak dapat terputus meski sudah meninggal dunia, jika dikelola terus menerus. Jadi meskipun pemberi sudah tidak ada di dunia ini, apa yang diwakafkan bisa tetap berguna bagi orang-orang di sekitar.
Contohnya yang dikelola oleh Sinergi Nazhir Wakaf dengan membangun rumah bersalin untuk kaum dhuafa. Rumah Bersalin Cuma-Cuma (RBC) yang berlokasi di Jalan Holis terus berdedikasi di ranah kesehatan ibu dan anak. Sejak berdirinya RBC pada 2004, ratusan pelayanan kesehatan telah diberikan pada kaum dhuafa secara gratis, dimulai dari persalinan, pemberian gizi dan vitamin, senam ibu hamil, pemeriksaan kandungan serta pelayanan pasca persalinan.
"Mereka bisa mendapatkan manfaat dari pemeriksaan persalinan hingga anak berumur 1 tahun," papar Nurodin.
Kemudian, ada program pemakaman muslim “Firdaus Memorial Park” yang menjadi aset sebuah aset publik, Non Profit Oriented, di mana sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat dan bersumber dari dana wakaf.
Program ini diluncurkan karena mahalnya lahan pemakaman, serta susahnya mencari pemakaman yang sesuai nilai syariah dan jauh dari unsur bisnis. Selain pemakaman untuk dhuafa, ada sejumlah penerima manfaat lain yang menerima maslahat dari wakaf ini
"Bagi kaum muslim, mengurus jenazah dan menyediakan lahan pemakaman hukumnya adalah fardhu kifayah. Wajib bagi orang-orang muslim di sekitar tempat tinggalnya," kata dia.
2. Wakaf harus dikelola dengan baik agar manfaatnya berkelanjutan

Untuk memaksimalkan pengelolaan wakaf, tahun ini Sinergi Foundation membentuk dua entitas baru, yakni Sinergi Amil Zakat (SAZ) dan Sinergi Nazhir Wakaf (SINAWA) yang bertujuan memaksimalkan pengelolaan dana umat. Masing-masing entitas nantinya akan berjalan mengemban rencana dan target tertentu.
"Secara regulasinya membedakan antara pengelolaan zakat infak sedekah dengan pengelolaan wakaf. Memang dari awal juga undang-undangnya sudah terpisah," tandas. Pengurus Yayasan Semai Sinergi Umat - Sinergi Foundation, Ima Rachmalia.
Selama ini, pengelolaan dana zakat, infak, sedekah (ZIS) dan wakaf yang dilakukan berada dalam satu payung yang sama sehingga membuat lembaga filantropi itu terikat dua regulasi yang berbeda yakni UU.
Regulasi yang dimaksud adalah Undang-undang Tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-undang Tentang Wakaf. Dari sisi pengelolaan keuangan, lembaga zakat dan lembaga wakaf juga terikat oleh dua standar akuntansi yang berbeda dalam hal pembuatan laporan keuangan.
3. Kemaslahatan umat harus diutamakan

Dengan pemisahan tersebut, SAZ akan berperan sebagai lembaga yang khusus menghimpun dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial kebajikan lainnya guna dikelola dan juga disalurkan kepada masyarakat melalui program sosial pemberdayaan.
Sementara SINAWA, lebih berperan sebagai lembaga yang khusus menghimpun dana wakaf, infak-wakaf beserta turunannya terutama melalui program wakaf produktif dan wakaf sosial untuk kemaslahatan umat.
Untuk potensi zakat sendiri secara nasional mencapai Rp 327 triliun sedangkan wakaf sekitar Rp 180 triliun. Hanya saja, kecenderungannya potensi tersebut masih perlu digali lagi secara optimal karena realisasinya belum maksimal.
Dalam kaitan itu, Direktur SAZ, Waeli Mohdan menargetkan bahwa lembaganya dapat menyajikan tata kelola yang lebih baik sehingga menumbuhkan kepercayaan yang lebih besar dari masyarakat. Mereka juga ditargetkan untuk menghadirkan program-program sosial pemberdayaan yang lebih berdampak dan tepat sasaran.
"Bahwa ada potensi, ini tentu merupakan sebuah tantangan, terutama dalam menghadirkan pengelolaan yang juga masih menjadi PR bersama di Indonesia terutama guna lebih mengoptimalkannya," katanya.
Walaupun kedua entitas mempunyai tujuan, fungsi, dan target yang berbeda, tapi itu bukan berarti kolaborasi di antara keduanya tertutup sama sekali. Justru SAZ dan SINAWA bakal menjaga semangat tetap saling bersinergi terutama dalam ikhtiar bagi kesejahteraan dan kemaslahatan umat.