Cirebon, IDN Times - Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dikabulkan. Walhasil, Pegi dipastikan terbebas dari semua tuduhan dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, 2016 lalu.
Putusan hakim tersebut disambut baik oleh pihak keluarga. Ibu kandung Vina, Sukaesih mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
Sukaesih juga menilai, dikabulkannya praperadilan itu sekaligus membuktikan bahwa Pegi salah tangkap.
"Ya alhamdulillah bersyukur, saya ikut senang. Berarti (Pegi) salah tangkap," kata Sukaesih saat diwawancarai media di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).
