Bandung, IDN Times - Polda Jabar siap menyerahkan berkas perkara para pelaku bisnis perdagangan bayi yang berhasil diungkap pada Juli 2025. Ada 21 tersangka dalam sindikat bisnis jaringan tersebut dan satu pelaku lainnya masih dalam perburuan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dari puluhan berkas perkara tersebut sebagian ada yang sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Berkas yang rampung atau P21 itu di antaranya atas nama tersangka Astri Fitrinika, Wiwit, Mamah, Yuyun, Djaka Hamdani Hutabarat, dan Elin Marlina.
"Peran dari mereka yaitu perekrut bayi, berkasnya sudah P21," kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (19/1/2026).
