Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berkas Rampung, Tersangka Kasus TPPO Bayi di Jabar Siap Disidang

-
Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Penampungan dilakukan di dua tempat, yaitu di Bekasi dan Kalimantan Barat
  • Satu DPO adalah Sally, namun berkasnya sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan
  • Sindikat telah menjual 25 bayi ke Singapura dan sebagian sudah pindah kewarganegaraan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Polda Jabar siap menyerahkan berkas perkara para pelaku bisnis perdagangan bayi yang berhasil diungkap pada Juli 2025. Ada 21 tersangka dalam sindikat bisnis jaringan tersebut dan satu pelaku lainnya masih dalam perburuan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dari puluhan berkas perkara tersebut sebagian ada yang sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Berkas yang rampung atau P21 itu di antaranya atas nama tersangka Astri Fitrinika, Wiwit, Mamah, Yuyun, Djaka Hamdani Hutabarat, dan Elin Marlina.

"Peran dari mereka yaitu perekrut bayi, berkasnya sudah P21," kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (19/1/2026).

1. Penampungan dilakukan di dua tempat

-
Ilustrasi TPPO (Foto: Istimewa)

Selain mereka, berkas perkara dari tersangka Djap Fie Khim, Devi Wulandari, Anyet, Fie Sian, dan Anisah, sebagai orang tua palsu, juga dipastikan rampung.

"Pembuat dokumen lainnya yaitu merupakan kategori ke sembilan dalam kelompok ini yaitu saudara Siu Ha alias Eni, ini sudah P21," tuturnya.

Dalam kasus ini, kata Hendra, didalangi oleh Lie Siu Luan alias Popo. Berkas yang bersangkutan pun sudah lengkap, begitu juga dengan tersangka Yeni yang berperan sebagai pembuat dokumen.

"Penampung pengasuh ini ada di dua tempat, yaitu di Bekasi dan juga di Kalimantan Barat. Tersangka atas nama Mariani dan Yenti masih P19, jadi masih ada beberapa yang harus kami cukupi karena permintaan jaksa," ucapnya.

"Untuk pengasuh bayi, ada dua kategori yang P19. Ini salah satunya bernama Cen Shiha, ini masih P19. Kemudian yang P21 saudari Christina, Deni, Diana Fuyian, Moe Liang, Lisa Pang, Christina Novi, Lo Lie Chu," lanjutnya.

2. Satu DPO adalah Sally

Ilustrasi DPO
Ilustrasi DPO

Hendra menjelaskan, satu tersangka masih buron atau DPO yakni atas nama Sally, tetapi berkasnya sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan bersamaan dengan pelaku lainnya.

"Sally ini masih DPO, tapi berkasnya sudah P21," imbuhnya.

3. Sindikat sudah menjual sebanyak 25 bayi

WhatsApp Image 2026-01-06 at 8.53.32 PM.jpeg
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan. IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Polda Jabar membongkar sindikat penjualan bayi berskala internasional yang terjadi di wilayah hukumnya. Ada dua tempat penampungan yang diketahui, yakni di Bekasi, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat.

Adapun sindikat ini sudah beroperasi sejak 2023 dengan laporan jumlah terjual sebanyak 25 bayi. Para bayi itu diperdagangkan ke negara Singapura dan sebagian ada yang sudah pindah kewarganegaraan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan ditetapkan sebanyak 20 tersangka terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Puluhan tersangka itu antara lain Siu Ha (59 tahun), Maryani (33 tahun), Yenti (37 tahun), Yenni (42 tahun), dan Djap Fie Khim (52 tahun).  Kemudian, Anyet (26 tahun), Fie Sian (46 tahun), Devi Wulandari (26 tahun), Anisah (31 tahun), A Kiau (58 tahun), dan Astri Fitrinika (26 tahun). Selain itu, Djaka Hamdani Hutabarat (35 tahun), Elin Marlina (38 tahun), dan Lily (69). Kemudian terbaru, TSH, KR, DI, DA, FL dan ML.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Ada Bursa Kripto Baru, Upbit Soroti Arah Ekosistem yang Lebih Seimbang

19 Jan 2026, 17:54 WIBNews