Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengadilan Belum Terima Berkas Ratna Sarumpaet dari Kejati DKI Jakarta

ANTARA FOTO/Reno Esnir
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hingga saat ini belum melimpahkan berkas tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Padahal, sejak ahir Januari lalu, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Apa yang membuat berkas itu belum juga dilimpahkan ke pengadilan ya ?

1. Jaksa masih menyusun surat dakwaan

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun surat dakwaan untuk tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong tersebut. Hal ini lah yang membuat Kejati belum melimpahkan berkas itu ke pengadilan untuk disidangkan.

"Jaksa Penuntut Umum terdakwa RS (Ratna Sarumpaet), masih merampungkan konstruksi surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," ujar Nirwan kepada IDN Times," Rabu (13/2).

Ia menambahkan, Jaksa tengah mempelajari berkas perkara hasil penyidikan itu guna meyakinkan tindak pidana yang disangkakan benar-benar memenuhi kualifikasi unsur dan dapat dilakukan penuntutan. Nirwan sendiri belum dapat memastikan kapan berkas dakwaan itu rampung.

"Masih butuh waktu, tinggal finalisasi saja," katanya singkat.

2. Jaksa akan serahkan berkas ke pengadilan jika ada unsur penuntutan

IDN Times/Irfan Fathurohman
IDN Times/Irfan Fathurohman

Nirwan mengatakan, bila jaksa penuntut umum berpendapat dari berkas perkara hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka pihaknya segera melimpahkan berkas itu ke pengadilan.

"Maka selanjutnya, sebagaimana Pasal 143 ayat (1) KUHAP Jaksa Penuntut Umum, melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan," jelas dia.

3. Polisi telah serahkan berkas ke Kejati sejak akhir Januari

IDN Times/Irfan Fathurohman
IDN Times/Irfan Fathurohman

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI pada akhir Januari lalu.

"Suratnya sudah lengkap, P-21, yang dinyatakan lengkap. Ini surat sudah kami terima dari Kejaksaan Tinggi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/1).

4. Ratna ditangkap atas dugaan penyebaran berita hoaks

IDN Times/Irfan Fathurochman
IDN Times/Irfan Fathurochman

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

5. Polisi telah memeriksa beberapa saksi

IDN Times/Irfan Fathurohman
IDN Times/Irfan Fathurohman

Penyidik juga sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter bedah plastik Siddik serta anak Ratna, yakni Atiqah Hasiholan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us