Bandung Barat, IDN Times - Terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membawa angin segar bagi partai politik nonparlemen di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Sebab dengan keluarnya putusan itu, gabungan partai politik yang tidak memiliki kuris di DPRD KBB akan membentuk koalisi untuk mengusung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat di Pilkada 2024.
Gabungan koalisi partai nonparlemen Bandung Barat itu terdiri dari 10 partai yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Hanura, dan PKN.
