Purwakarta, IDN Times - Polisi menangkap Bendahara Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, atas dugaan penggelapan anggaran desa senilai Rp270 juta. Pelaku berinisial MD (32 tahun) itu pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Pelaku diketahui nekat memalsukan tanda tangan kepala desa dan memanfaatkan stempel yang ia pegang. Dengan kelengkapan administrasi itu, yang bersangkutan tidak mendapatkan kendala dalam mencairkan uang anggaran desa di bank.
"Kami tangkap MD atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang membawa kabur uang desa sebesar Rp270 juta," kata Kepala Polisi Resor Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Haryanto, Kamis (7/7/2022).