Belum Setahun, Dua Kepala Daerah di Jabar Jadi Tersangka Korupsi

- Dua Kepala Daerah di Jabar, Erwin dan Ade, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
- Ade Kuswara Kunang diduga terlibat dalam korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dengan total uang senilai Rp14,2 miliar.
- Erwin dan Rendiana Awangga juga diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta proyek ke beberapa dinas yang ada di lingkungan Pemkot Bandung.
Bandung, IDN Times - Sebanyak dua Kepala daerah di Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di tengah kepemimpinannya yang belum genap satu tahun. Dua kepala daerah ini yaitu Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Erwin dan Ade sendiri dilantik secara bersamaan oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis, 20 Februari 2025 di Jakarta. Artinya, jika dihitung setelah pelantikan sampai dengan keduanya ditetapkan sebagai tersangka, jabatan yang diemban belum penuh satu tahun.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang berbeda, dan penanganannya pun tidak sama. Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Erwin ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Bandung.
Ade yang merupakan politisi PDI-P ini ditangkap KPK saat menggelar Operasi tangkap tangan (OTT), dan ditetapkan tersangka pada Sabtu (20/12/2025). Ade diduga melakukan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dengan ayahnya, HM Kunang dan penyuap dari pihak swasta, Sarjan.
1. Ade Kuswara diduga korupsi sejak awal menjabat

Dari perbuatan itu, Ade diduga menerima uang senilai total Rp14,2 miliar. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus bermula ketika Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi.
Ade langsung berkomunikasi dengan Sarjan. Dari komunikasi tersebut, Ade rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya dan pihak lainnya.
"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) pagi.
2. Ade diduga menerima Rp4,7 miliar

Selain itu, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan uang senilai Rp4,7 miliar dari berbagai pihak. KPK pun menyita uang tunai senilai Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan. Uang itu disita dari rumah Ade Kuswara.
"Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," kata Asep.
Ketiga tersangka ditahan setidaknya untuk 20 hari pertama mulai 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.
Ade dan ayahnya dikenakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto . Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4.
Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
3. Wakil Wali Kota Bandung juga jadi tersangka korupsi minta proyek ke dinas

Sedangkan, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/11/2025). Erwin jadi tersangka bersama orang terdekat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan yaitu Rendiana Awangga alias Awang. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Bandung.
Para tersangka ini juga diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan meminta proyek ke beberapa dinas yang ada di lingkungan Pemkot Bandung dengan mengatur pemenang tender yang mana perusahaan yang ditunjuk ini terafiliasi dengan keduanya.
"Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," kata Kepala irfan Wibowo yabg saat itu menjadi Kejari Kota Bandung.
















