Bandung, IDN Times - Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, Kabupaten Bandung, masih belum bisa beroperasi. Ada beberapa kendala yang belum terselesaikan, salah satunya surat penugasan untuk Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PLN.
Adapun surat itu merupakan kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, surat tersebut telah mengalami keterlambatan selama sembilan bulan.
Keterlambatan ini berkaitan dengan masa deferred offtake selama dua tahun pertama, di mana Badan Usaha Pelaksana (BUP) Legoknangka belum diperkenankan menjual listrik dengan skema feed-in tariff.
"Pemprov Jabar sudah menyampaikan Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan bahwa selama masa deferred offtake, BUP diperkenankan menjual listrik kepada PLN,"ujar Ai, Selasa (14/10/2025).
