Perpres WtE: TPPAS Legok Nangka Tetap Dikelola Pemprov Jabar

- Perpres WtE akan menggantikan Perpres 35/2018 dalam pengelolaan sampah di seluruh wilayah.
- TPPAS Legok Nangka tetap menjadi kewenangan pemrintah provinsi Jawa Barat.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap Perpres WtE dapat mengakselerasi penyelesaian masalah sampah di daerah tersebut.
Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Waste to Energy (WtE) untuk menangani masalah sampah di seluruh wilayah. Peraturan ini pun nantinya akan menggantikan Perpres 35/2018 yang sebelumnya digunakan untuk menangani persoalan sampah.
Dalam Perpres baru ini kemungkinan kewenangan pengelolaan sampah akan sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah pusat. Termasuk soal Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dulunya tertuang dalam Perpres 35/2018.
Merespons hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, khusus untuk proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka nantinya akan tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Nah, ini memang sudah beberapa kali pembahasan juga dan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat untuk (TPPAS) Legok Nangka ini akan dikecualikan, jadi dia akan tetap mengikuti Perpres 35/2018," kata Ai saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
1. Proyek TPPAS Legok Nangka masih diam di tempat

Ai menjelaskan, TPPAS Legok Nangka dikecualikan karena prosesnya sudah dijalani oleh pemerintah provinsi, mulai dari pemilihan penyedia, pemilihan mitra, investor, dan yang saat ini sudah dikerjasamakan dengan Konsorsium Sumitomo Hitachi Zosen.
Hanya saja, saat ini TPPAS Legok Nangka masih belum beroperasi penuh karena belum mendapatkan surat penugasan kaitan dengan perjanjian jual-beli listrik (PJBL) bersama PLN.
"Jadi prosesnya masih di Kementerian ESDM, jadi saat ini kalau kami di provinsi itu sudah siap sebenarnya. sudah (tinggal) menunggu surat penugasan itu. Nah, kalau misalnya surat penugasan itu sudah terbit, kami akan lakukan PJBL," ungkapnya.
2. Pendanaan dari Danantara harus ada

Timbulan sampah di Jabar saat ini, kata Ai mencapai 29.000 ton per hari, dan sebanyak 50 persennya masih belum terkelola dengan baik. Dia berharap, Perpres waste to energy ini nantinya dapat mengakselerasi penyelesaian masalah sampah di Jawa Barat.
"Jadi pastinya kami sangat mendukung begitu, karena kebijakan ini tentunya akan mengakselerasi penyelesaian permasalahan sampah di Jawa Barat," katanya.
Selain diharapkan dapat mengakselerasi penyelesaian permasalahan sampah di Jawa Barat, Perpres waste to energy disarankan agar dapat mendorong pendanaan dari Danantara.
"Jadi (pada) prinsipnya Perpres waste to energy ini selain pembangkit listrik sampah ya nanti pengelolaannya itu akan di sentral, di pusat, melalui Danantara, jadi nanti akan dikoordinir baik dari sisi pembiayaannya sampai kepada operatornya," tuturnya.
3. Semoga 18 bulan pekerjaan penanganan sampah bisa selesai

Kendati demikian, Ai memastikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan turut dilibatkan meskipun nantinya terbatas, mulai dari penyediaan lahan dan juga sampah yang menjadi sumber energi listrik.
"Karena harus terjamin jumlahnya harus terpenuhi jumlah sampahnya," katanya.
Oleh karena itu, ia berharap, mekanisme pembiayaan dari Danantara dapat ikut disiapkan mengingat keberminatan kabupaten kota cukup tinggi dalam mewujudkan waste to energy.
"Jadi ada beberapa kabupaten-kota yang sudah siap ya, mudah-mudahan pemerintah juga sudah menyiapkan mereka untuk pendanaannya seperti apa. Sehingga ya ini bisa berjalan sesuai dengan harapan Pak Presiden selama 18 bulan bekerja, begitu," kata dia.