Bandung, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) meminta Anas Urbaningrum untuk menaati aturan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Anas sendiri saat ini statusnya belum bebas murni, masih sebagai terpidana kasus korupsi.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, dalam masa CMB Anas harus tetap menjaga sikap dan tidak membuat ucapan atau tindakan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Bahkan, Anas bisa dicabut masa CMB-nya jika tersangkut masalah hukum, dan akan kembali menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.
"Pelanggaran yang berdampak pada hukum, tentu akan jadi salah satu penyebab gagalnya pelaksanaan CMB dan kalau seandainya itu terjadi berarti harus dicabut dan masuk kembali ke dalam lapas," kata dia ketika dikonfirmasi pada Rabu (12/4/2023).