Bandung, IDN Times - Umat muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia segera menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Di saat Ramadan banyak tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia diantara kegiatan buka bersama.
Di tengah pandemik COVID-19 sejumlah pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi kerumunan saat Ramadan. Kebijakan pun berbeda-beda di sejumlah daerah, termasuk di DKI Jakata dan Jawa Barat.
Dua provinsi yang bertetangga ini nyatanya memberikan arahan berbeda khususnya dalam kegiatan buka bersama selama Ramadan. Di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil menegaskan belum memberi izin masyarakat untuk melakukan kegiatan buka bersama selama Ramadan 2021. Emil menyebutkan, buka bersama di kafe atau tempat lainnya selama Ramadan berpotensi menyebarkan COVID-19.
"Pertama COVID-19 masih berhubungan dengan (menghindari) kerumunan. Kalau masjid penuh (untuk ibadah), sementara buka bersama itu baru kerumunan," kata Emil usai gelar rapat gugus tugas COVID-19, Kamis (8/4/2021).
Aturan ini sama dengan tahun 2020, Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan bahwa kegiatan buka bersama berpotensi membuat kerumunan.
"Jadi buka bersama dilarang karena cara ini akan mengumpulkan orang," ujar Daud.
