Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Becak Dilarang di Jalur Mudik, Pemkab Cirebon Siapkan Kompensasi

ilustrasi becak (pexels.com/arvi refo)

Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan memberikan kompensasi kepada para tukang becak yang terdampak kebijakan larangan beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. 

Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan di jalur utama yang digunakan pemudik sekaligus memastikan para pengayuh becak tetap mendapatkan penghasilan selama periode tersebut.

1. Langkah pemerintah untuk tukang becak

Ilustrasi becak

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Instruksi tersebut disampaikan melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat sebagai upaya mendukung kelancaran arus mudik di wilayah Cirebon.

Saat ini, kata Hilman, pihaknya tengah melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. 

“Kami ingin memastikan kompensasi diberikan kepada mereka yang benar-benar bergantung pada becak sebagai mata pencaharian utama. Oleh karena itu, proses verifikasi dilakukan dengan ketat,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Menurut Hilman, salah satu syarat utama bagi tukang becak yang ingin mendapatkan bantuan ini adalah harus menunjukkan foto e-KTP dan foto becaknya. 

Kebijakan ini diberlakukan guna menghindari adanya pihak yang bukan tukang becak asli tetapi mencoba memanfaatkan situasi untuk mendapatkan kompensasi.

"Kami tidak ingin ada yang memanipulasi data atau mengaku sebagai tukang becak hanya demi mendapatkan bantuan. Oleh karena itu, foto becak menjadi syarat wajib," tegasnya.

2. Jumlah kompensasi masih dalam pembahasan

ilustrasi biaya dan anggaran (freepik.com/rawpixel.com)

Terkait besaran dana kompensasi, Hilman menyebutkan saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon. Ia memastikan bahwa keputusan final mengenai nominal bantuan akan segera diumumkan setelah kajian selesai.

“Besarannya masih dikaji. Kami harus memastikan dana yang diberikan cukup layak untuk mengganti potensi penghasilan yang hilang selama masa larangan beroperasi,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Cirebon juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait sumber pendanaan, mengingat kebijakan ini merupakan instruksi dari gubernur.

Hilman berharap, dalam beberapa pekan ke depan, keputusan mengenai skema dan jumlah kompensasi sudah bisa dipublikasikan secara resmi.

Larangan beroperasi bagi tukang becak akan diberlakukan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran 2025, terutama di jalur-jalur utama yang menjadi arus mudik dan balik. 

Jalur tersebut biasanya mencakup kawasan strategis seperti Jalan Otto Iskandar Dinata, sekitar Pasar Mundu, dan Pasar Gebang.

Namun, larangan ini tidak berlaku secara menyeluruh. Tukang becak masih diperbolehkan beroperasi di jalur lingkungan dan kawasan yang tidak masuk dalam jalur utama mudik.

“Becak tetap boleh beroperasi di kawasan perumahan atau jalan alternatif yang tidak menjadi jalur utama pemudik,” tambah Hilman.

3. Dukungan dari Kementerian Perhubungan

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Kebijakan Pemkab Cirebon ini sejalan dengan rencana Kementerian Perhubungan yang juga berencana memberikan insentif bagi pengemudi becak dan delman di Jawa Barat agar tidak beroperasi selama Lebaran.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi hambatan di jalur mudik, terutama di sekitar pasar tumpah dan area padat kendaraan.

“Setiap tahun, pasar tumpah dan angkutan tradisional seperti becak dan delman menjadi salah satu penyebab kepadatan arus mudik. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan insentif agar mereka tidak mengalami kerugian ekonomi akibat larangan sementara ini,” jelas Dudy dalam konferensi pers di Jakarta.

Dudy juga menyebutkan dana kompensasi kemungkinan akan diambil dari anggaran pemerintah daerah, namun mekanisme dan besarannya masih dalam tahap finalisasi.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us