Jakarta, IDN Times - Siti Aisyah ternyata belum bisa bernafas lega. Warga Negara Indonesia (WNI) asal Serang, Banten yang sempat menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, ini masih bisa dijerat dakwaan kembali jika jaksa menemukan bukti baru atas kasus dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
"Yang jelas dia bebas, bukan bebas bersyarat tetapi juga tidak bebas murni jika masa mendatang didapatkan atau ditemukan, bukti-bukti baru, bisa didakwa," jelas Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu M Iqbal di kantor Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3).