Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Siti Aisyah ternyata belum bisa bernafas lega. Warga Negara Indonesia (WNI) asal Serang, Banten yang sempat menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, ini masih bisa dijerat dakwaan kembali jika jaksa menemukan bukti baru atas kasus dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

"Yang jelas dia bebas, bukan bebas bersyarat tetapi juga tidak bebas murni jika masa mendatang didapatkan atau ditemukan, bukti-bukti baru, bisa didakwa," jelas Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu M Iqbal di kantor Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3).

1. Iqbal: yang penting kini Siti Aisyah berada di pelukan keluarga

IDN Times/Dini Suciatiningrum

Iqbal tidak mau berandai-andai apabila Aisyah didakwa kembali atas kasus yang menjeratnya. Dia menegaskan, saat ini yang terpenting Siti Aisyah sudah berada di pelukan keluarga.

"Sesuai niat dan harapan kita, sekarang Siti Aisyah sudah bebas. Itu yang paling penting," ucapnya.

2. Sidang Siti Aisyah murni inisiatif jaksa

Editorial Team

Tonton lebih seru di