Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Siti Aisyah) AFP PHOTO/Mohd Rasfan

Kuala Lumpur, IDN Times - WNI yang didakwa membunuh kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-Un dibebaskan pada hari ini, Senin (11/3) oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi di Selangor, Malaysia. Jaksa penuntut menarik semua dakwaan terhadap WNI bernama Siti Aisyah karena tidak ada satu pun bukti yang menyebut ia ikut membunuh Kim Jong-Nam.

Soal konfirmasi Siti Aisyah bebas dari hukuman mati disampaikan oleh Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Malaysia, Rusdi Kirana pada pagi ini.

"Iya, Siti bebas," ujar Rusdi kepada media pada hari ini yang menemuinya di gedung pengadilan di Selangor, Malaysia.

IDN Times termasuk salah satu media yang meliput peristiwa bersejarah itu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di