Bandung, IDN Times – Kepolisian Republik Indonesia belum lama ini mengungkap hasil kerja mereka sepanjang 2020 hingga 2024 dalam menangani peredaran narkoba di Indonesia. Hasilnya, mereka mengungkap bukti narkoba yang tersita senilai Rp31,8 triliun yang melibatkan 264.188 tersangka.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ada beraneka ragam barang bukti yang berhasil mereka sita antara lain sabu, ganja, pohon ganja, hingga luas area yang ditanami ganja, heroin, kokain, hashish, ekstasi, dan tembakau gorila.
“Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya,” kata Listyo kepada wartawan di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Dalam kesempatan yang sama, ia juga memaparkan strategi utama pemberantasan narkoba, antara lain menjaga pintu masuk dari barang haram tersebut. Dalam rencana jangka pendek, kata dia, polisi akan melakukan penjagaan ketat di kawasan perbatasan hingga memperbanyak program kampung bebas narkoba.
