Tasikmalaya, IDN Times - Malang nian nasib sepasang suami istri asal Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Pascamelahirkan anak ke empat dari empat saudara, ia kebingungan harus menebus bayi yang tiga pekan lalu dilahirkannya sebesar Rp25,3 juta ke seseorang.
Pada akhirnya, pasangan suami istri ini pun harus melapor dan meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, karena selama ini tak punya uang untuk penebusan bayinya.
"Iya benar, awalnya kami mendapatkan laporan adanya sepasang suami istri, yang istrinya atas nama Enung Siti Jenab, harus menebus bayi yang baru dilahirkannya ke seseorang senilai Rp 25,3 juta. Mereka kebingungan dan meminta pendampingan untuk permasalahannya," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto ke sejumlah awak media, Kamis (17/02/2022).