Cimahi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, Jawa Barat melarang Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melakukan rotasi, mutasi, dan promosi para Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya conflict of interest.
Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat larangan penggantian, pergeseran hingga promosi pejabat di lingkungan Pemkot Cimahi. Kecuali, kata dia, mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhitung sejak 22 Maret 2024.
"Kami meminta kepada Pj Wali Kota Cimahi tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan," ujar Fathir saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).